Aceh Singkil kompas1.id
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara resmi mengeluarkan jadwal libur lebaran Idul Adha 1447 Hijriah bagi siswa dan guru di Kabupaten Aceh Singkil.
Penetapan jadwal libur Idul Adha 1447 Hijriah tersebut, ditunjukan kepada seluruh jenjang satuan Pendidikan tersebut, mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP. Terhitung sejak 27 Mei sampai dengan 01 Juni 2026.
”Dengan harapan selama libur dan cuti bersama, diharapkan kepada seluruh kepada satuan Pendidikan tetap menjaga keamanan dan kebersihan sekolah,”ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, Senin, 25 Mei 2026.
Tambah Syam’un Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil menetapkan jadwal libur Idul adha 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pelaksana Pendidikan, berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh tentang jadwal yang libur Idul Adha.
Kemudian disusul surat Keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang kalender Pendidikan. Serta surat edaran Bupati Aceh Singkil, tentang hari yang diliburkan pasca lebaran Idul Adha 1447 Hijriah.
”Surat edaran ini juga ditujukan kepada pengawas dan Kepala sekolah, serta telah kita tembuskan kepada Bupati,”tambahnya.
Selanjutnya Syam’un juga mengimbau setelah selesai masa libur lebaran Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, diharapkan kepada seluruh satuan Pendidikan agar kembali melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) pada 2 Juni 2026 mendatang.
Reporter Sabri














