Kompas1.id
KABUPATEN BANDUNG – Sejumlah jurnalis yang hendak melaksanakan tugas peliputan pada acara Grand Opening Wisata Jiwanta di Desa Pategan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Senin (25/5/2026), mengaku tidak mendapatkan akses masuk ke lokasi kegiatan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, awak media tiba di lokasi untuk meliput rangkaian acara peresmian destinasi wisata tersebut. Namun, sebelum memasuki area kegiatan, mereka diberhentikan oleh petugas keamanan dan panitia yang menyampaikan bahwa peliputan hanya diperuntukkan bagi media yang telah menerima undangan khusus.
“Peliputan hanya diperbolehkan untuk media yang mendapat undangan khusus,” ujar salah seorang petugas keamanan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pihak panitia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan pembatasan akses tersebut maupun alasan tidak dibukanya kesempatan peliputan bagi media lain yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Wisata Jiwanta telah dilakukan guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan dan mekanisme peliputan. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait. Sejumlah panggilan telepon dan pesan yang disampaikan juga belum mendapat respons.
Kemerdekaan Pers dan Keterbukaan Informasi Pembatasan akses terhadap kegiatan yang bersifat publik memunculkan perhatian terkait prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan acara yang ditujukan untuk memperkenalkan destinasi wisata kepada masyarakat luas. Kehadiran media pada dasarnya memiliki peran dalam menyampaikan informasi secara objektif kepada publik, sekaligus menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun panitia penyelenggara Wisata Jiwanta untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab terkait peristiwa tersebut demi menjaga keberimbangan informasi dan pemberitaan.***














