Team Media di Usir Saat Grand Opening Wisata Jiwanta, Transparansi Penyelenggaraan Acara Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
KABUPATEN BANDUNG – Sejumlah jurnalis yang hendak melaksanakan tugas peliputan pada acara Grand Opening Wisata Jiwanta di Desa Pategan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Senin (25/5/2026), mengaku tidak mendapatkan akses masuk ke lokasi kegiatan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, awak media tiba di lokasi untuk meliput rangkaian acara peresmian destinasi wisata tersebut. Namun, sebelum memasuki area kegiatan, mereka diberhentikan oleh petugas keamanan dan panitia yang menyampaikan bahwa peliputan hanya diperuntukkan bagi media yang telah menerima undangan khusus.

“Peliputan hanya diperbolehkan untuk media yang mendapat undangan khusus,” ujar salah seorang petugas keamanan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pihak panitia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan pembatasan akses tersebut maupun alasan tidak dibukanya kesempatan peliputan bagi media lain yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Wisata Jiwanta telah dilakukan guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan dan mekanisme peliputan. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait. Sejumlah panggilan telepon dan pesan yang disampaikan juga belum mendapat respons.

Baca Juga:  ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Kemerdekaan Pers dan Keterbukaan Informasi Pembatasan akses terhadap kegiatan yang bersifat publik memunculkan perhatian terkait prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan acara yang ditujukan untuk memperkenalkan destinasi wisata kepada masyarakat luas. Kehadiran media pada dasarnya memiliki peran dalam menyampaikan informasi secara objektif kepada publik, sekaligus menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun panitia penyelenggara Wisata Jiwanta untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab terkait peristiwa tersebut demi menjaga keberimbangan informasi dan pemberitaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi di Desa Bindu: Warga Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Rasulullah
KSR PMI Dilantik sebagai Wadah Kepedulian dan Pengabdian
167 Lulusan STIA-NUSA Sungai Penuh Resmi Diwisuda, 151 Sarjana dan 16 Diploma Siap Berkiprah
Polda Lampung Pasang Alarm untuk Orang Tua: Anak Rentan Terjerat Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
TURNAMEN REMI BOX UNGGAL SPORT SEMARAKKAN HUT KE-81 RI DI SILAT HILIR, 44 PESERTA BERSAING DENGAN KEBERSAMAAN
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Jagung, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
CALON KEPALA DESA MEKARSARI LINDA EKAWATI GELAR PENGAJIAN & SANTOONAN ANAK YATIM, PERERAT SILATURAHMI WARGA
Pemasangan Kabel Internet APJATEL Berlangsung Cepat, Jalur Kabel Sudah Ditentukan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Maulid Nabi di Desa Bindu: Warga Perkuat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Rasulullah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:02 WIB

KSR PMI Dilantik sebagai Wadah Kepedulian dan Pengabdian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:42 WIB

167 Lulusan STIA-NUSA Sungai Penuh Resmi Diwisuda, 151 Sarjana dan 16 Diploma Siap Berkiprah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:35 WIB

TURNAMEN REMI BOX UNGGAL SPORT SEMARAKKAN HUT KE-81 RI DI SILAT HILIR, 44 PESERTA BERSAING DENGAN KEBERSAMAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Jagung, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Berita Terbaru

Berita

KSR PMI Dilantik sebagai Wadah Kepedulian dan Pengabdian

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:02 WIB