Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus Pelaku diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Minggu (24/5/2026)

Tersangka berinisial AW (32) berdomisili di Ds. Cendana Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Yulian Stiady beralamat di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban pulang kerumah dari bekerja dan setelah membuka pintu rumah ruangan samping, korban terkejut karena sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.

Korban sempat mencari sepeda motor miliknya disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga melapor ke Polsek Way Tuba guna di proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Normalisasi Sungai. Dinas PUPR Sungai Penuh Diduga Langgar Perpres 46/2025 Proyek di Pecah Jadi PL

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.8. juta rupiah,”jelas Iptu Untung.

Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Way Tuba.

Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

Saat ini diduga pelaku berikut Barang Bukti sepeda motor Suzuki FU No.Pol A 2848 BM, Handphone, Jam tangan, STNK dan BPKB telah dibawa dan diamankan ke Polsek Way Tuba, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
Gencarkan Pendidikan, Kunci Kemajuan Subulussalam: Lahirnya SR dan Segera Hadirnya SNT Hasil Perjuangan Nyata
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Semangat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Mulai Terasa di Kecamatan Simpang Kanan
‎LPG Bersubsidi Makin Mahal, Pemkab Aceh Singkil Diminta Sidak Jalur Distribusi ‎
Akses Warga Terganggu, Proyek Jalan Lintas Ujung Bawang dan Kerusakan PDAM Dikeluhkan Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Gencarkan Pendidikan, Kunci Kemajuan Subulussalam: Lahirnya SR dan Segera Hadirnya SNT Hasil Perjuangan Nyata

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Semangat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Mulai Terasa di Kecamatan Simpang Kanan

Berita Terbaru

Uncategorized

RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES

Jumat, 7 Agu 2026 - 04:35 WIB

Uncategorized

Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama

Jumat, 7 Agu 2026 - 04:12 WIB