KOMPAS1.ID
KUNINGAN – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, kini memasuki tahap penyelidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian bersama instansi terkait menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan untuk mengungkap secara rinci bagaimana aksi tak terpuji tersebut dilakukan.
Kegiatan dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (21/5/2026), digelar oleh Satreskrim Polres Kuningan, didampingi Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin. Tersangka utama berinisial WS (20) dihadirkan langsung untuk memperagakan seluruh rangkaian kejadian, dengan total 36 adegan yang diperagakan satu per satu.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan, rekonstruksi bertujuan menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan temuan di lapangan serta kondisi sebenarnya di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses reka ulang dimulai dari momen saat pelaku melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar, dilanjutkan dengan serangkaian tindakan hingga akhirnya bayi tersebut dibuang. Seluruh tahapan diperagakan secara rinci di bawah pengawasan ketat petugas dan disaksikan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Hasil rekonstruksi ini nantinya menjadi bahan penting untuk melengkapi berkas perkara, guna memastikan seluruh detail kejadian terungkap jelas sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jurnalis Joy














