‎PT Ensem Lestari Diduga Kebal Hukum, Formas  Desak Gubernur Aceh Bertindak

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil menyoroti masih berjalannya aktivitas PT Ensem Lestari meskipun Sertifikat Standar perusahaan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di daerah.

‎Ahmad Fadil Lauser Melayu, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh diam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, ketika negara sudah mengeluarkan keputusan pencabutan sertifikat, maka seluruh aktivitas perusahaan seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.
‎“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Jika sertifikat sudah dicabut namun aktivitas masih berjalan, maka ada yang patut dipertanyakan dalam pengawasan dan penegakan aturan,

‎Forum Mahasiswa Aceh Singkil juga mendesak Gubernur Aceh agar segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Aceh Singkil.
‎Pemerintah Aceh dinilai harus hadir untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
‎“Gubernur Aceh jangan tutup mata. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut marwah hukum dan keberpihakan negara kepada keadilan.

‎Jangan biarkan masyarakat melihat seolah-olah korporasi bisa berdiri di atas aturan,” tegas Ahmad Fadil Lauser Melayu.

‎Selain itu, Forum Mahasiswa Aceh Singkil meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk terbuka kepada publik mengenai status legalitas terbaru PT Ensem Lestari.

‎Mereka menilai transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang izinnya telah dicabut.

‎“Keputusan negara tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika pencabutan izin sudah diterbitkan, maka penegakan di lapangan juga harus nyata. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” .(SB)

Baca Juga:  WASPADA MODUS PENIPUAN BARU: CUKUP UNDUH GAMBAR, DATA PRIBADI DAN SALDO BISA HILANG

Satu tanggapan untuk “‎PT Ensem Lestari Diduga Kebal Hukum, Formas  Desak Gubernur Aceh Bertindak”

  1. Ini sangat kritis kami dari satgas percepatan pembangunan Aceh meng apresiasikan.danpa pengawasan dari LSM dan mahasiswa kami yakin mereka membeli kebijakan.maka terus bersuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KWITANSI INFAQ Rp.2.075.000 BEREDAR, MAN 1 BANDUNG DIDUGA LAKUKAN PUNGLI.
TERTANGKAP TANGAN PENGEDAR OBAT KERAS TRAMADOL SISTEM COD DI CILEDUG, 10 BUTIR DIAMANKAN
‎*Rumah di Tangerang Dibobol, Pencuri Diduga Masuk Lewat Jendela Kamar*
Hutri Randa Terpilih Pimpin DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Jalan Sehat HUT RI ke-81: Warga Ajikagungan Syukuri Jalan Provinsi Kini Mulus, Simbol Harapan Baru untuk Daerah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadiri Pengajian Permata, Wujud Kedekatan TNI-Polri dengan Masyarakat Bonglai
Tukang Cukur Legendaris di saluran air Depan RS Immanuel, Bertahan di Tengah Gempuran Barber Modern
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

KWITANSI INFAQ Rp.2.075.000 BEREDAR, MAN 1 BANDUNG DIDUGA LAKUKAN PUNGLI.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

TERTANGKAP TANGAN PENGEDAR OBAT KERAS TRAMADOL SISTEM COD DI CILEDUG, 10 BUTIR DIAMANKAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:44 WIB

‎*Rumah di Tangerang Dibobol, Pencuri Diduga Masuk Lewat Jendela Kamar*

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Hutri Randa Terpilih Pimpin DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Berita Terbaru

Berita

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:09 WIB