‎PT Ensem Lestari Diduga Kebal Hukum, Formas  Desak Gubernur Aceh Bertindak

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil menyoroti masih berjalannya aktivitas PT Ensem Lestari meskipun Sertifikat Standar perusahaan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di daerah.

‎Ahmad Fadil Lauser Melayu, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh diam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, ketika negara sudah mengeluarkan keputusan pencabutan sertifikat, maka seluruh aktivitas perusahaan seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.
‎“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Jika sertifikat sudah dicabut namun aktivitas masih berjalan, maka ada yang patut dipertanyakan dalam pengawasan dan penegakan aturan,

‎Forum Mahasiswa Aceh Singkil juga mendesak Gubernur Aceh agar segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Aceh Singkil.
‎Pemerintah Aceh dinilai harus hadir untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
‎“Gubernur Aceh jangan tutup mata. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut marwah hukum dan keberpihakan negara kepada keadilan.

‎Jangan biarkan masyarakat melihat seolah-olah korporasi bisa berdiri di atas aturan,” tegas Ahmad Fadil Lauser Melayu.

‎Selain itu, Forum Mahasiswa Aceh Singkil meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk terbuka kepada publik mengenai status legalitas terbaru PT Ensem Lestari.

‎Mereka menilai transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang izinnya telah dicabut.

‎“Keputusan negara tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika pencabutan izin sudah diterbitkan, maka penegakan di lapangan juga harus nyata. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” .(SB)

Baca Juga:  Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

Satu tanggapan untuk “‎PT Ensem Lestari Diduga Kebal Hukum, Formas  Desak Gubernur Aceh Bertindak”

  1. Ini sangat kritis kami dari satgas percepatan pembangunan Aceh meng apresiasikan.danpa pengawasan dari LSM dan mahasiswa kami yakin mereka membeli kebijakan.maka terus bersuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Hak Kelola Dapur MBG Belum Terwujud, Pengusaha Asal Sukabumi Mengaku Hanya Diberi Waktu Tunggu
40 Dapur MBG di Bandung Barat Berhenti Beroperasi, Ribuan Siswa Terdampak
Transformasi Digital dan Teknologi Virtual Reality, Membuka Gerbang Masa Depan yang Lebih Cerdas
Menakar Jangkar Stabilitas: Membaca Arah Kebijakan Strategis Bank Indonesia
Meredupnya Geliat Pasar Senen Akibat Lonjakan Harga Pangan
Kabupaten Bandung Raih Opini WTP ke-10 Kali Berturut-turut dari BPK
Todong Ibu Rumah Tangga Pakai Celurit, Dua Pelaku Curas Sadis di Leuwimunding Digulung Polres Majalengka
Gubernur Jabar Minta Masyarakat Bawa Bukti Nyata Jika Ada Dugaan Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:25 WIB

Janji Hak Kelola Dapur MBG Belum Terwujud, Pengusaha Asal Sukabumi Mengaku Hanya Diberi Waktu Tunggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:06 WIB

40 Dapur MBG di Bandung Barat Berhenti Beroperasi, Ribuan Siswa Terdampak

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:42 WIB

Transformasi Digital dan Teknologi Virtual Reality, Membuka Gerbang Masa Depan yang Lebih Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:36 WIB

Menakar Jangkar Stabilitas: Membaca Arah Kebijakan Strategis Bank Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:32 WIB

Meredupnya Geliat Pasar Senen Akibat Lonjakan Harga Pangan

Berita Terbaru