Aceh Singkil kompas1.id –
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil menyoroti masih berjalannya aktivitas PT Ensem Lestari meskipun Sertifikat Standar perusahaan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di daerah.
Ahmad Fadil Lauser Melayu, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh diam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, ketika negara sudah mengeluarkan keputusan pencabutan sertifikat, maka seluruh aktivitas perusahaan seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Jika sertifikat sudah dicabut namun aktivitas masih berjalan, maka ada yang patut dipertanyakan dalam pengawasan dan penegakan aturan,
Forum Mahasiswa Aceh Singkil juga mendesak Gubernur Aceh agar segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Aceh Singkil.
Pemerintah Aceh dinilai harus hadir untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
“Gubernur Aceh jangan tutup mata. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut marwah hukum dan keberpihakan negara kepada keadilan.
Jangan biarkan masyarakat melihat seolah-olah korporasi bisa berdiri di atas aturan,” tegas Ahmad Fadil Lauser Melayu.
Selain itu, Forum Mahasiswa Aceh Singkil meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk terbuka kepada publik mengenai status legalitas terbaru PT Ensem Lestari.
Mereka menilai transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang izinnya telah dicabut.
“Keputusan negara tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika pencabutan izin sudah diterbitkan, maka penegakan di lapangan juga harus nyata. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” .(SB)














