‎PT Ensem Lestari Diduga Kebal Hukum, Formas  Desak Gubernur Aceh Bertindak

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil menyoroti masih berjalannya aktivitas PT Ensem Lestari meskipun Sertifikat Standar perusahaan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di daerah.

‎Ahmad Fadil Lauser Melayu, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh diam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, ketika negara sudah mengeluarkan keputusan pencabutan sertifikat, maka seluruh aktivitas perusahaan seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.
‎“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Jika sertifikat sudah dicabut namun aktivitas masih berjalan, maka ada yang patut dipertanyakan dalam pengawasan dan penegakan aturan,

‎Forum Mahasiswa Aceh Singkil juga mendesak Gubernur Aceh agar segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Aceh Singkil.
‎Pemerintah Aceh dinilai harus hadir untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
‎“Gubernur Aceh jangan tutup mata. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut marwah hukum dan keberpihakan negara kepada keadilan.

‎Jangan biarkan masyarakat melihat seolah-olah korporasi bisa berdiri di atas aturan,” tegas Ahmad Fadil Lauser Melayu.

‎Selain itu, Forum Mahasiswa Aceh Singkil meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk terbuka kepada publik mengenai status legalitas terbaru PT Ensem Lestari.

‎Mereka menilai transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang izinnya telah dicabut.

‎“Keputusan negara tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika pencabutan izin sudah diterbitkan, maka penegakan di lapangan juga harus nyata. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” .(SB)

Baca Juga:  Vios Limo Lampung Community Berbagi Sembako di Ponpes dan Panti Asuhan Raudlatul Jannah Natar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-80 Lampung Utara, Event Adventure Way Rarem Siap Guncang Pecinta Offroad dan Motocross
Pangdam XXI/Radin Inten Resmi Tutup TMMD ke-128 di Kalimiring, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Bangun Desa
Jembatan Kiau Rusak Parah, Warga Nanga Ngeri Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jembatan Kiau Desa Nanga Ngeri Rusak Parah, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah
Puluhan Warga Djiko Lamo, Loloda Kepulauan, Sambut Meriah Saat Reses DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai.
Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Dan Pemdes Sayana Ogah Jawab Soal APBDes-DD 2024 & 2025, Saat Dikonfirmasi Awak Media
Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
Jamaah Haji Kloter 12 BTJ Terima Bantuan Wakaf 2.000 SAR di Makkah penerima langsung di dampingi Walikota H.Rasyid Bancin
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:46 WIB

‎PT Ensem Lestari Diduga Kebal Hukum, Formas  Desak Gubernur Aceh Bertindak

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:34 WIB

HUT ke-80 Lampung Utara, Event Adventure Way Rarem Siap Guncang Pecinta Offroad dan Motocross

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Resmi Tutup TMMD ke-128 di Kalimiring, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Bangun Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:18 WIB

Jembatan Kiau Rusak Parah, Warga Nanga Ngeri Desak Pemerintah Segera Bertindak

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:42 WIB

Puluhan Warga Djiko Lamo, Loloda Kepulauan, Sambut Meriah Saat Reses DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai.

Berita Terbaru