Kabupaten Bandung KOMPAS1.ID
Pemerintah Desa Rancatungku menggelar musyawarah penetapan tata tertib pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2026–2034. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD guna memastikan proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan demokratis. yang berlangsung di GOR Desa Rancatungku Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung,Rabu (20/5/2026).
Musyawarah dihadiri oleh unsur pemerintahan desa,Ketua RT dan Ketua RW, tokoh masyarakat, panitia, serta berbagai elemen masyarakat Desa Rancatungku. Dalam kegiatan tersebut dibahas dan ditetapkan tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan pengisian anggota BPD periode mendatang.
kepala Desa Rancatungku Ahmad Hendarsah yang di wakili Sekretaris Desa Rancatungku, Toni Nugraha, turut mengapresiasi pelaksanaan musyawarah yang berlangsung dengan penuh kebersamaan dan semangat musyawarah mufakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BPD Desa Rancamulya, Ade Dadi, menyampaikan bahwa penetapan tata tertib dan kelancaran menjadi langkah penting untuk menciptakan proses pengisian anggota BPD yang tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Musyawarah ini merupakan bagian penting dalam menjaga proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan baik, terbuka, dan menghasilkan anggota BPD yang mampu mengemban aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Penetapan Tata Tertib, Dendi Iskandar, menjelaskan bahwa tata tertib yang telah disepakati bersama nantinya akan menjadi acuan seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan kondusif, profesional, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Rancatungku berharap proses pengisian anggota BPD periode 2026–2034 dapat menghasilkan perwakilan masyarakat desa yang amanah, aspiratif, dan mampu bersinergi dalam pembangunan desa pungkasnya***(Ic)














