Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI KOMPAS1 ID
– Pemerintah Kabupaten Kerinci akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.

Penunjukan tersebut ditegaskan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya Pasal 24 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan direksi saat terjadi kekosongan.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, menyebut bahwa kebijakan yang diambil Bupati Kerinci Monadi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penunjukan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Sakti sudah berdasarkan aturan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kerinci,” ujar Adrianto.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa apabila seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dijalankan oleh Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan untuk menunjuk pejabat internal Perumda guna membantu pelaksanaan tugas direksi hingga ditetapkannya direksi definitif.

Baca Juga:  Dampak Eskalasi Konflik Timur Tengah, Prajurit Kodim 0412/Lampung Utara Gelar Apel Siaga 1.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif.”

Berdasarkan regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil langkah cepat untuk memastikan operasional Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan normal dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Saat ini, Maya Novefri juga diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti.

Penunjukan Maya Novefri sebagai Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap, dengan adanya penunjukan Plt Direktur Utama tersebut, pelayanan publik di sektor air minum tetap berjalan optimal sembari menunggu proses penetapan direksi definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Ciptakan Generasi Sehat Melalui Imunisasi Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI
Dalam Sehari, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal
Antisipasi Rawan Kecelakaan, AMPAS Desak PEMKAB Aceh Singkil Segera Ambil Tindakan Nyata
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal
Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon
Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*
POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA
TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WIB

Komitmen Ciptakan Generasi Sehat Melalui Imunisasi Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:38 WIB

Dalam Sehari, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Antisipasi Rawan Kecelakaan, AMPAS Desak PEMKAB Aceh Singkil Segera Ambil Tindakan Nyata

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

Berita Terbaru