BANDUNG KOMPAS1.ID
Aturan hukum yang mengatur pemerintahan desa kembali menegaskan batasan tegas terkait syarat calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengurus partai politik di semua tingkatan dinyatakan tidak boleh mendaftar, mencalonkan diri, maupun menjabat sebagai Ketua atau anggota BPD di wilayah manapun.
Ketentuan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal tersebut disebutkan salah satu larangan bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Aturan ini dipertegas kembali melalui Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap calon anggota BPD melampirkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya bukan pengurus partai politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini diberlakukan dengan tujuan agar lembaga BPD dapat menjaga netralitas dan kemandiriannya. Sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memiliki fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa, BPD diharapkan bekerja demi kepentingan seluruh warga desa, tanpa terikat atau dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu.
Pihak penyelenggara pemilihan BPD diminta untuk memperketat tahap verifikasi administrasi. Apabila ditemukan calon yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, berkas pendaftaran wajib ditolak. Sementara itu, jika pelanggaran baru diketahui setelah seseorang terpilih dan menjabat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bukan pengurus partai politik, syarat umum lainnya untuk menjadi calon anggota BPD antara lain berdomisili tetap di desa yang bersangkutan, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, serta sehat jasmani dan rohani.***














