Pengurus Partai Politik Dilarang Menjadi Calon Ketua atau Anggota BPD Desa

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG KOMPAS1.ID

Aturan hukum yang mengatur pemerintahan desa kembali menegaskan batasan tegas terkait syarat calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengurus partai politik di semua tingkatan dinyatakan tidak boleh mendaftar, mencalonkan diri, maupun menjabat sebagai Ketua atau anggota BPD di wilayah manapun.

Ketentuan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal tersebut disebutkan salah satu larangan bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Aturan ini dipertegas kembali melalui Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap calon anggota BPD melampirkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya bukan pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini diberlakukan dengan tujuan agar lembaga BPD dapat menjaga netralitas dan kemandiriannya. Sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memiliki fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa, BPD diharapkan bekerja demi kepentingan seluruh warga desa, tanpa terikat atau dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Pihak penyelenggara pemilihan BPD diminta untuk memperketat tahap verifikasi administrasi. Apabila ditemukan calon yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, berkas pendaftaran wajib ditolak. Sementara itu, jika pelanggaran baru diketahui setelah seseorang terpilih dan menjabat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain bukan pengurus partai politik, syarat umum lainnya untuk menjadi calon anggota BPD antara lain berdomisili tetap di desa yang bersangkutan, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, serta sehat jasmani dan rohani.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “
Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan
Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel
MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO
Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:22 WIB

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Berita Terbaru

Berita

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:22 WIB

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB