Solar Palsu Berbahan Limbah B3 Diduga Disuplai ke Industri di Jungkat, Publik Desak Aparat Bongkar Jaringan Mafia BBM Ilegal

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Mempawah, Kalimantan – Barat
Dugaan praktik pengolahan limbah B3 berupa oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu disebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan distribusi BBM ilegal untuk kebutuhan industri. Senin, 18/5/2026.

Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang diduga dijadikan tempat pengolahan solar oplosan berbahan limbah berbahaya. Saat berada di lokasi, tim media menemukan aktivitas produksi masih berjalan hingga larut malam.

Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar area. Asap hitam tampak keluar dari lokasi produksi, sementara sejumlah drum dan mesin pengolahan terlihat terus beroperasi. Warga sekitar disebut telah lama merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di lokasi tersebut. JY menyebut operasional di tempat itu dijalankan oleh dua orang pekerja.

Namun saat ditanya siapa yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan tersebut disebut terekam jelas dalam dokumentasi video investigasi tim media.

Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada sosok ALW yang diduga juga dikenal dengan nama HD atau Hendri. Saat dikonfirmasi, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah B3.

Yang menjadi perhatian serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri.

Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat adanya distribusi BBM ilegal ke sektor industri menggunakan bahan bakar hasil olahan limbah berbahaya. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius di sektor migas dan distribusi energi ilegal.

Baca Juga:  Rupiah Jebol Rp17.400, BI Perketat Pembelian Dolar: Di Atas US$25 Ribu Wajib Pakai Dokumen

Oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Pengolahan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan berpotensi menghasilkan zat beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.

Paparan asap pembakaran oli bekas dapat mengganggu saluran pernapasan dan mencemari udara, tanah, hingga sumber air di sekitar lokasi.

Selain membahayakan lingkungan, distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke sektor industri juga dinilai dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Bahkan menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi, Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi solar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah tim media melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Saat ini, penanganan perkara disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah.

PPublik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal dan pengolahan limbah B3 tanpa izin tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemasok limbah, jaringan distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.

Publik juga meminta aparat membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM ilegal dan pelaku perusak lingkungan yang diduga beroperasi secara terang-terangan di Kalimantan Barat.

(EFENDI & TIM INVESTIGASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0412/LU Hadirkan Nilai Iman dalam Karya Bakti Satkowil Rehab Mushola An-Nur Desa Abung Jayo
“Jika Tak Mampu Tindak Gudang BBM Diduga Milik Farhan SKL, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Diminta Mundur dari Jabatan”
Tinjau Jalan Singkil-Teluk Rumbia Bupati Minta Penanganan Darurat Jangan Pungut Biaya Dari Warga ‎
‎LMND Dorong Diskominfo Perkuat Perlindungan Digital di Aceh Singkil
*POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN NOBAR LIGA BRI SUPERLEAGUE PSM MAKASSAR VS PERSIB BANDUNG*
Ketetapan Resmi Pemerintah: Hari Raya Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Menolak Noda di Balik Euforia Kemenangan
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 05:29 WIB

Solar Palsu Berbahan Limbah B3 Diduga Disuplai ke Industri di Jungkat, Publik Desak Aparat Bongkar Jaringan Mafia BBM Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 04:58 WIB

Kodim 0412/LU Hadirkan Nilai Iman dalam Karya Bakti Satkowil Rehab Mushola An-Nur Desa Abung Jayo

Senin, 18 Mei 2026 - 02:51 WIB

“Jika Tak Mampu Tindak Gudang BBM Diduga Milik Farhan SKL, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Diminta Mundur dari Jabatan”

Senin, 18 Mei 2026 - 01:32 WIB

Tinjau Jalan Singkil-Teluk Rumbia Bupati Minta Penanganan Darurat Jangan Pungut Biaya Dari Warga ‎

Senin, 18 Mei 2026 - 01:03 WIB

‎LMND Dorong Diskominfo Perkuat Perlindungan Digital di Aceh Singkil

Berita Terbaru