Ketua JMI Kota Metro Apresiasi Instruksi Kapolda Lampung Tembak Ditempat Pelaku Begal  

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung ,- KOMPAS1.id || Instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H tindak tegas tembak ditempat pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro Lampung, Andy Gunawan., S.H. Sabtu (16/5/2026).

Menurut Andy Gunawan, tindakan begal ini merupakan aksi perampasan harta benda (umumnya kendaraan bermotor) di jalan raya yang disertai dengan ancaman atau kekerasan fisik terhadap korbannya. Dalam hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Menurut Andy Gunawan Kebijakan dan Penegakan Hukum yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H ini sudah sangat tepat, saya apresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung,” kata Andy Gunawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tembak di Tempat Pelaku Begal yang disampaikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan saat ditangkap.

Dalam hal interuksi Kapolda Lampung ini, kalau bisa sampai ke jajaran Kapolresta Kapolres dan Kapolsek memberikan instruksi kepada jajarannya juga. Untuk mematuhi instruksi Kapolda Lampung ini agar anggota-anggota berani melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal

Baca Juga:  154 Prajurit Brigif TP 45/Sai Bhumi Tiba di Kotabumi, Dandim 0412/LU Tegaskan Perkuat Sinergi dan Ketahanan Wilayah

“Hal ini, keputusan yang sangat tepat agar tindakan pelaku curanmor dan curat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” ujar Andy Gunawan.

Pihak kepolisian dengan adanya Instruksi tegas ini sangat tepat apalagi diperkuat dengan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena oleh pelaku begal di Lampung

Perspektif Hukum dan Pembelaan Diri sudah jelas diatur Pasal 365 KUHP: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada korban.

Apalagi hak bagi orang yang membela diri harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) untuk melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang seketika dan melawan hukum, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya, melawan begal atau curanmor dijalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum sekalipun begal itu mati, karena pelaku begal kalau tidak melukai dia tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Andy Gunawan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar aksi bebas sampah plastik di seputar jalan trotoar Ibu kota Aceh Singkil dan sarana umum (mesjid) agung nurul makmur
‎Pemuda Minta Kajari Aceh Singkil Awasi Revitalisasi SD Negeri Teluk Ambun
‎LMND Minta Kejari Awasi Revitalisasi Sekolah di aceh singkil
Muscam KNPI Dayeuhkolot : Pemuda Harus Miliki Identitas dan Jati Diri
Aktivitas pengolahan emas di duga tanpa izin di sorot, Ancaman pidana menanti, APH Diminta Bertindak
Ditanya APBDes-DD Tahun 2024-2025, Kades Susukan Sebut Ada Media Langganan Bulanan Dari Kecamatan.
Pembangunan Drainase di Dusun V Desa Bindu Dimulai, Tingkatkan Infrastruktur dan Cegah Genangan Air
Prabowo dan Lukashenko Perkuat Kemitraan Strategis, Luncurkan Roadmap Indonesia–Belarus 2026–2030
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:22 WIB

‎Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar aksi bebas sampah plastik di seputar jalan trotoar Ibu kota Aceh Singkil dan sarana umum (mesjid) agung nurul makmur

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

‎Pemuda Minta Kajari Aceh Singkil Awasi Revitalisasi SD Negeri Teluk Ambun

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:15 WIB

‎LMND Minta Kejari Awasi Revitalisasi Sekolah di aceh singkil

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:22 WIB

Muscam KNPI Dayeuhkolot : Pemuda Harus Miliki Identitas dan Jati Diri

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:55 WIB

Aktivitas pengolahan emas di duga tanpa izin di sorot, Ancaman pidana menanti, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru