Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Sekretaris JWI Aceh Singkil Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Sekretaris JWI Aceh Singkil dan Juga Aktivis Subulussalam Aceh Singkil. M.Yantoro menyatakan sikap tegas mendukung aksi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Yantoro Aktivis Aceh Singkil dan Subulussalam menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat Aceh, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.

Pergub ini justru dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan dan berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat, Aktivis Aceh Singkil dan Subulussalam dan juga Sekretaris JWI mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara demokratis” ujar Yantoro.

Baca Juga:  Perwakilan Kwarcab Kabupaten Bandung Kembali Duduki Kepengurusan DKD Jawa Barat

Penangkapan terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, Sekretaris JWI Aceh Singkil dan Aktivis menyatakan:

Mendukung penuh aksi Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub tersebut karena tidak berpihak kepada rakyat.

Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi.

Mendesak pembebasan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat.

Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal hak-hak rakyat Aceh, khususnya dalam sektor kesehatan.

Sekretaris JWi dan Juga Aktivis Aceh Singkil dan Subulussalam, Yantoro menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya menjaga hak dasar rakyat serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KASEPUHAN DESA GURADOG MENGELAR RAPAT PENETAPAN RENCANA SEREN TAUN 2026
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Mepeling Akta Kelahiran dan Kematian di Kecamatan Bojongloa Kaler
*Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam dan MPA Patroli Wilayah Rawan*
Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah
DIDUGA TERKAIT PENIPUAN / PENGGELAPAN DANA PROYEK DARI POKJA PENUNJUKAN LANGSUNG, DARI TAHUN 2024 SAMPAI SEKARANG BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA H.D.
Dandim 0412/LU, Wabup & Kapolres Turun Langsung Tangani Kebakaran RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi
Bupati Hamartoni Turun Langsung, Tinjau Dampak RSUD Ryacudu Terbakar Pastikan Penanganan dan Keselamatan Pasien
Rangkaian Bunga Lintas Sektor Semarakkan Peresmian YLBH Garda Sakera
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:38 WIB

KASEPUHAN DESA GURADOG MENGELAR RAPAT PENETAPAN RENCANA SEREN TAUN 2026

Selasa, 1 September 2026 - 02:22 WIB

Disdukcapil Kota Bandung Gelar Mepeling Akta Kelahiran dan Kematian di Kecamatan Bojongloa Kaler

Selasa, 1 September 2026 - 01:46 WIB

*Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam dan MPA Patroli Wilayah Rawan*

Selasa, 1 September 2026 - 00:17 WIB

Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:27 WIB

DIDUGA TERKAIT PENIPUAN / PENGGELAPAN DANA PROYEK DARI POKJA PENUNJUKAN LANGSUNG, DARI TAHUN 2024 SAMPAI SEKARANG BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA H.D.

Berita Terbaru