Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – KOMPAS1.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial A.M berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jumat (2/5/2026).

Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga itu ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di area parkir salah satu minimarket Alfamart di wilayah Talaga.

Penangkapan berlangsung setelah gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan dan diamankan lebih dulu oleh seorang saksi di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga:  Paguyuban RT/RW Tokoh Masyarakat, Perumnas Bumi Parung Panjang Gelar Audensi dengan Kades dan Anggota DPRD, Bahas Perbaikan Fasos Fasum

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Talaga untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp580 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat peredaran obat keras secara ilegal berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini, A.M masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Majalengka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru