Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,- KOMPAS1.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (1/5/2026).

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 10.25 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di wilayah Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.650.000 yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi penjualan, serta obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah milik saksi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras siap edar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polisi

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, aparat berhasil menyita total 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka bukan dalam skala kecil.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RA diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obat-obatan tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu
ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:01 WIB

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Berita Terbaru