Kurang Satu Jam Ungkap Kasus, Polres Way Kanan Kembali Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Panca Negeri

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk kembali seorang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026).

Tersangka berinisial FIR (22) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Umpu Semenguk, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FIR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Kampung Panca Negeri.

Dalam waktu kurang 1 jam, Satnarkoba kembali berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sebelumnya di Wilayah Kampung Negeri Bumi Putra dan setelahnya di Kampung Panca Negeri.

Dari informasi masyarakat tersebut, petugas telah mengamankan satu orang laki – laki insial FIR diduga melakukan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Pererat Sinergi Dan Kolaborasi Antardaerah, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Subagsel Di Palembang

Terlapor FIR diamankan pada Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam tas selempang warna hitam merk highmore milik terlapor,”sambung Kasatnarkoba.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni tas selempang warna hitam merek HIGHMORE didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil terdapat diduga *narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, kaca pirek dan Handphone terlapor.*

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman *pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”* ungkap Kasatresnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan*
Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh
*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*
Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional
Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara
Pemerintah Siapkan 1.000 Rusun di Kiaracondong Bandung, Pembangunan Tunggu Regulasi Pemanfaatan Aset BUMN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52 WIB

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:22 WIB

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24 WIB

*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:59 WIB

Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional

Berita Terbaru