Kompas1.id
JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap menerima berbagai masukan dari masyarakat guna memperkuat substansi dan memperoleh legitimasi yang kuat.
Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna, atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset telah bergulir selama 17 tahun. Gagasan ini pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan draf pertama rampung pada tahun 2012. Pada era Presiden Joko Widodo, bahkan telah dua kali dikirim surat resmi guna meminta agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan.
Dengan masih dibukanya ruang partisipasi publik, diharapkan RUU ini kelahirannya benar-benar matang, mengakomodasi kepentingan bersama, dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam upaya penegakan hukum serta pemulihan aset negara.
Aris .













