Kurang Satu Jam Ungkap Kasus, Polres Way Kanan Kembali Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Panca Negeri

Berita, Daerah12 Dilihat

KOMPAS1.id || Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk kembali seorang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026).

banner 336x280

Tersangka berinisial FIR (22) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Umpu Semenguk, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FIR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Kampung Panca Negeri.

Dalam waktu kurang 1 jam, Satnarkoba kembali berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sebelumnya di Wilayah Kampung Negeri Bumi Putra dan setelahnya di Kampung Panca Negeri.

Dari informasi masyarakat tersebut, petugas telah mengamankan satu orang laki – laki insial FIR diduga melakukan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri, Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Terlapor FIR diamankan pada Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam tas selempang warna hitam merk highmore milik terlapor,”sambung Kasatnarkoba.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni tas selempang warna hitam merek HIGHMORE didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil terdapat diduga *narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, kaca pirek dan Handphone terlapor.*

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman *pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”* ungkap Kasatresnarkoba.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *