Akhir Penantian 22 Tahun: UU PPRT Resmi Disahkan, Kemenangan bagi Pekerja Domestik

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – KOMPAS1.id || Tanggal 22 April 2026 akan tercatat dalam sejarah legislasi Indonesia sebagai hari kemenangan bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Setelah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini.

Pengesahan ini mengakhiri masa “mangkrak” selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Kehadiran UU ini menjadi payung hukum krusial untuk mengikis kerentanan, diskriminasi, dan kekerasan yang selama ini menghantui para pekerja domestik di ruang privat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin-Poin Terobosan dalam UU PPRT Berdasarkan dokumen yang disahkan, terdapat beberapa poin fundamental yang akan mengubah wajah industri kerja domestik di Indonesia:

Standarisasi Rekrutmen: Sesuai Pasal 5, calon PRT wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Ini adalah langkah konkret untuk menghapus praktik pekerja anak di bawah umur.

Kepastian Kontrak Kerja: Baik melalui penyalur (P3RT) maupun mandiri, PRT berhak atas perjanjian kerja tertulis yang mengatur identitas, hak-kewajiban, jam kerja, hingga jaminan upah yang layak.

Baca Juga:  TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Hadirkan Sumur Bor dan Infrastruktur Air Bersih di Gunung Sari

Jaminan Sosial & Kesehatan: Untuk pertama kalinya, negara mengakui hak PRT atas jaminan sosial.

Melalui Pasal 16, pemerintah memberikan bantuan iuran bagi PRT agar mereka terlindungi secara medis dan hari tua.

Hak Waktu Istirahat & Cuti: UU ini menegaskan bahwa PRT bukanlah “properti”, melainkan pekerja yang berhak atas waktu istirahat manusiawi, cuti, serta kesempatan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Mengapa Ini Penting?
​Selama ini, PRT sering kali dianggap sebagai “pembantu” yang bekerja tanpa batas waktu dan tanpa perlindungan hukum.

Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan formal yang berkontribusi besar pada ekonomi nasional.

Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi cerita pilu tentang penyiksaan atau upah yang tidak dibayar. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan janji kemanusiaan untuk memanusiakan mereka yang menjaga rumah kita.

 

BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SULITNYA MENDAPATKAN IZIN Ada Intimidasi dan Isu “Titipan”, Acara Satu Dekade Graiders RX Batal Digelar
TEKAB 308 Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid
Helikopter dan Tank Baja Jadi Ikon Baru Kabupaten Bandung, Simbol Pengabdian Prajurit untuk Negeri
Aktivitas Tambang Emas Sebenarnya Berada di Belitang Hilir, Bukan Sepauk
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
  MONUMEN BARU BERDIRI DI KABUPATEN BANDUNG Helikopter dan Tank Baja Jadi Daya Tarik Baru
HARGA BBM MELOJAK TINGGI Beban Ekonomi Masyarakat Semakin Berat
*TIDAK ADA RUANG BAGI PEMAIN NARKOBA, SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR KEMBALI GASAK DUA TERDUGA PENGEDAR SABU DI DESA TELUK KECAPI, KECAMATAN PEMULUTAN*
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:04 WIB

SULITNYA MENDAPATKAN IZIN Ada Intimidasi dan Isu “Titipan”, Acara Satu Dekade Graiders RX Batal Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

TEKAB 308 Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:05 WIB

Helikopter dan Tank Baja Jadi Ikon Baru Kabupaten Bandung, Simbol Pengabdian Prajurit untuk Negeri

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:59 WIB

Aktivitas Tambang Emas Sebenarnya Berada di Belitang Hilir, Bukan Sepauk

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:52 WIB

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Berita Terbaru