Normalisasi Sungai. Dinas PUPR Sungai Penuh Diduga Langgar Perpres 46/2025 Proyek di Pecah Jadi PL

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi KOMPAS1.id
Sungai Penuh– Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Sebuah proyek normalisasi sungai dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2025, diduga sengaja dipecah menjadi enam paket pekerjaan langsung (PL) oleh dinas terkait.

Langkah tersebut dinilai melanggar ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang praktik pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap paket pekerjaan yang sejenis dan berlokasi sama tidak boleh dipecah hanya demi menghindari proses pelelangan umum. Namun, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh diduga melakukan hal sebaliknya — dengan memecah satu proyek bernilai besar menjadi enam paket kecil untuk kemudian ditunjuk langsung kepada rekanan tertentu.

Kondisi ini, menurut pengamat, tidak hanya melanggar prinsip efisiensi dan transparansi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta membuka ruang praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, Aldi, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran (PA) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) patut diduga telah bersengkongkol mengakali aturan negara.

Baca Juga:  Satu Lagi Tahanan Polres Way Kanan yang Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

“Saya menduga Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran bersama Kepala Bidang SDA dan konsultan perencanaan telah bersekongkol melawan aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perbuatan seperti ini jelas memiliki niat tidak baik karena proyek senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya ditender justru dipecah-pecah menjadi enam paket PL,” tegas Aldi.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga menodai semangat reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk itu, Aldi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh agar segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan karena perbuatan ini jelas berpotensi merugikan negara. Jika terbukti, para pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di tanya apakah LSM akan melaporkan kasus ini, membenarkan dalam waktu dekat segera akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

“Dalam waktu dekat segera akan laporkan dinas PUPR ke kejaksaan Sungai Penuh terkait kasus ini,” pungkasnya.(*)

Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai
Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman
Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik
‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir
‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil
Desa Landau Badai: Bersatu Mewujudkan Desa yang Maju dan Sejahtera
Koramil 412-02/Sungkai Selatan Bersama Warga Kebut Pengecoran Pondasi Jembatan Perintis Garuda, Akses Dua Desa Segera Terhubung
Semangat Gotong Royong Warga Dusun Sumber Maju: Perbaiki Jalan Penggah di Tengah Minimnya Perhatian Infrastruktur
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:37 WIB

Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:35 WIB

Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:24 WIB

Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:14 WIB

‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil

Berita Terbaru