Aksi Bejat Seorang Ayah Setubuhi Anak sendiri di Garur

Berita, Hukum392 Dilihat

Garut Kompas1.id
Entah apa yang ada di pikiran SP (43), ia nekat melakukan perbuatan keji dengan melakukan persetubuhan pada anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perilaku SP diketahui saat korban yang diketahui berusia (12) tahun melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada salahsatu keluarga.

banner 336x280

Pelaku kemudian berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Garut di kontrakannya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari keluarga korban pada tanggal 9 April 2026.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban, dan langsung kami amankan terduga pelaku di kontrakannya sendiri,” ujarnya saat ditemui Tribun di kantornya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menuturkan bahwa SP merupakan seorang duda yang telah empat tahun ditinggal meninggal oleh istrinya.

Perilaku SP diketahui telah berlangsung sejak satu tahun lalu, yakni melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan disertai ancaman kekerasan.

“Dilakukannya selama satu tahun, terus menerus hingga akhirnya korban berani mengungkap kepada salahsatu keluarganya,” kata Joko.

Dari pantauan Tribun, SP sempat menjadi sasaran aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar. Wajahnya terlihat babak belur saat diamankan.

Ia pun tampak tak berdaya ketika digiring petugas kepolisian dari lokasi kejadian menuju kantor polisi.

Duda bejat itu diancam dengan pasal 473 dan 418 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

“Karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri maka ada tambahan sepertiga dari ancaman hukuman,” tandas Joko.

Wa Ratno

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *