*Konsisten Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Lagi – lagi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Barang Haram*

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik tersangka di Desa Pulau Semambu, Dusun V, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial F (41) dan M (31). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Unit II yang dipimpin oleh IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (pirek kaca), serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  M. Soleh dari Dusun 1 Menang Terpilih Menjadi BPD di Desa Bojongmalaka

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pewarta : Reno. Sli

*HMS Res Oi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASET HONDA WIN & DANA PAMSIMAS 3 TAHUN DESA SITUGEDE SUBANG KUNINGAN DIPERTANYAKAN, MANTAN KADES 2008-2014 DISOROT.
287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Temuan 100 Titik SPPG Fiktif di Cilacap: Ada di Tengah Hutan hingga Kuburan, Pendaftaran Baru Dihentikan
Ribuan Warga Padati Bundaran HI, Sambut Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
‎DEMA Cup Barsela season 1 2026 Resmi Ditutup: Apresiasi kepada Seluruh Peserta, Pemenang, dan Evaluasi bagi Pihak Kampus
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:02 WIB

ASET HONDA WIN & DANA PAMSIMAS 3 TAHUN DESA SITUGEDE SUBANG KUNINGAN DIPERTANYAKAN, MANTAN KADES 2008-2014 DISOROT.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:20 WIB

Temuan 100 Titik SPPG Fiktif di Cilacap: Ada di Tengah Hutan hingga Kuburan, Pendaftaran Baru Dihentikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:19 WIB

Ribuan Warga Padati Bundaran HI, Sambut Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Berita Terbaru