KOMPAS1.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 13 April 2026, pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana dan modus operandi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Para saksi terdiri dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap serta pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme penarikan dana dari perangkat daerah.
Penyidik mendalami instruksi khusus dari Bupati terkait pengumpulan uang THR dan bagaimana aliran dana tersebut dikelola oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif, Sadmoko Danardono.










