Tambang Pasir “Mepet Jalan” di Sanggau: Ancaman Nyata di Jalur Vital Kalimantan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalimantan Barat — KOMPAS1.id ||  Aktivitas penambangan pasir di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, kini bukan sekadar persoalan lingkungan—tetapi telah berubah menjadi ancaman langsung bagi keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan pada 11 April 2026, sekitar pukul 13.59 hingga 14.09 WIB, memperlihatkan fakta mencolok: tumpukan pasir dalam volume besar dibiarkan menggunung tepat di tepi badan jalan. Jaraknya yang kian menyempit dengan jalur kendaraan menciptakan kondisi rawan, seolah menempatkan pengendara dalam

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“lorong bahaya” setiap kali melintas. Tak hanya itu, aktivitas alat berat seperti excavator yang terus beroperasi di lokasi menambah risiko.

Debu tebal beterbangan, sebagian badan jalan tertutup material, dan ruang lalu lintas menyusut drastis. Dalam kondisi seperti ini, satu kesalahan kecil saja bisa berujung kecelakaan.

Warga setempat mulai angkat suara. Mereka menilai situasi ini sudah melewati batas kewajaran.

“Ini bukan lagi gangguan kecil. Kalau hujan turun, pasir jadi licin—pengendara motor bisa jatuh kapan saja,” ujar seorang warga yang memilih anonim.

Ancaman semakin kompleks dengan lalu lalang truk pengangkut pasir yang keluar masuk area tambang tanpa henti.

Selain mempersempit akses jalan, aktivitas ini juga memperparah polusi debu yang berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Diduga Langgar Hukum, Siapa Bertanggung Jawab?

Baca Juga:  Evakuasi Sapi Kurban di Tengah Hujan Deras, Camat Silat Hilir dan Warga Tunjukkan Semangat Gotong Royong

Situasi ini bukan hanya soal kelalaian—tetapi berpotensi kuat melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan jelas dilarang.

Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun kurungan atau denda maksimal Rp24 juta.

Belum lagi jika aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi atau melanggar aturan lingkungan, maka dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertanyaannya kini: apakah aktivitas ini sudah mengantongi izin lengkap, atau justru dibiarkan tanpa pengawasan?

Desakan Warga: Jangan Tunggu Korban Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Penataan ulang lokasi penumpukan material serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang dinilai sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas tinggi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka risiko kecelakaan bukan lagi kemungkinan—melainkan tinggal menunggu waktu.

Keselamatan publik kini dipertaruhkan. Dan pertanyaannya sederhana: siapa yang akan bertanggung jawab jika korban mulai berjatuhan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB