Tambang Pasir “Mepet Jalan” di Sanggau: Ancaman Nyata di Jalur Vital Kalimantan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalimantan Barat — KOMPAS1.id ||  Aktivitas penambangan pasir di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, kini bukan sekadar persoalan lingkungan—tetapi telah berubah menjadi ancaman langsung bagi keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan pada 11 April 2026, sekitar pukul 13.59 hingga 14.09 WIB, memperlihatkan fakta mencolok: tumpukan pasir dalam volume besar dibiarkan menggunung tepat di tepi badan jalan. Jaraknya yang kian menyempit dengan jalur kendaraan menciptakan kondisi rawan, seolah menempatkan pengendara dalam

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“lorong bahaya” setiap kali melintas. Tak hanya itu, aktivitas alat berat seperti excavator yang terus beroperasi di lokasi menambah risiko.

Debu tebal beterbangan, sebagian badan jalan tertutup material, dan ruang lalu lintas menyusut drastis. Dalam kondisi seperti ini, satu kesalahan kecil saja bisa berujung kecelakaan.

Warga setempat mulai angkat suara. Mereka menilai situasi ini sudah melewati batas kewajaran.

“Ini bukan lagi gangguan kecil. Kalau hujan turun, pasir jadi licin—pengendara motor bisa jatuh kapan saja,” ujar seorang warga yang memilih anonim.

Ancaman semakin kompleks dengan lalu lalang truk pengangkut pasir yang keluar masuk area tambang tanpa henti.

Selain mempersempit akses jalan, aktivitas ini juga memperparah polusi debu yang berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Baca Juga:  Akses Sekolah Seperti Ini Harus Jadi Prioritas Utama Pembangunan

Diduga Langgar Hukum, Siapa Bertanggung Jawab?

Situasi ini bukan hanya soal kelalaian—tetapi berpotensi kuat melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan jelas dilarang.

Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun kurungan atau denda maksimal Rp24 juta.

Belum lagi jika aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi atau melanggar aturan lingkungan, maka dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertanyaannya kini: apakah aktivitas ini sudah mengantongi izin lengkap, atau justru dibiarkan tanpa pengawasan?

Desakan Warga: Jangan Tunggu Korban Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Penataan ulang lokasi penumpukan material serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang dinilai sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas tinggi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka risiko kecelakaan bukan lagi kemungkinan—melainkan tinggal menunggu waktu.

Keselamatan publik kini dipertaruhkan. Dan pertanyaannya sederhana: siapa yang akan bertanggung jawab jika korban mulai berjatuhan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru