KOMPAS1.ID
GARUT – Pengadilan Agama Garut mencatat lonjakan drastis jumlah perkara perceraian yang kini telah menembus angka 5.000 kasus sepanjang tahun 2026. Kondisi ini membuat Kabupaten Garut kini dinyatakan berada dalam status “darurat perceraian”.
Data yang dirilis Pengadilan Agama Garut, Senin (13/7/2026), menunjukkan bahwa dari ribuan perkara yang masuk, sekitar 70 persen atau mayoritas diajukan oleh istri untuk menggugat suami. Faktor utama yang menjadi penyebab utama terjadinya perpisahan adalah masalah ekonomi.
“Paling dominan adalah faktor ekonomi, di mana ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga menjadi alasan utama diajukannya gugatan,” ujar Humas Pengadilan Agama Garut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain faktor ekonomi, penyebab lain yang kerap menjadi alasan perceraian meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, perselingkuhan, hingga masalah kecanduan judi online yang menghabiskan aset keluarga.
Pihak pengadilan juga menyebutkan, banyak pasangan yang memutuskan berpisah tanpa mau lagi menempuh jalan damai meskipun sudah diarahkan untuk melakukannya. Hal ini menunjukkan semakin tipisnya toleransi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Merespons fenomena ini, Pengadilan Agama Garut bersama Kementerian Agama Kabupaten Garut berencana memperkuat program konseling pranikah dan bimbingan perkawinan bagi pasangan yang mulai mengalami konflik, guna menekan angka perceraian yang terus meningkat.
Wa Ratno














