*Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi*

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id 

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Cimanuk, tepatnya di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. (09/04/2026)

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, M. Faisal Ruhimat (24), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di tempat umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.

Adapun dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19), yang diketahui berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Krakatau Tahun 2026, Polres Way Kanan Utamakan Tindakan Simpatik Humanis

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm.

“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Akp Zainuri.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merajut Berkah di Penghulu Segala Hari: Simfoni Kepedulian dari Lendeng N’ D’gank
Perempuan Tanpa Identitas Tertemper Kereta Api di Kadungora, Polisi Lakukan Penanganan dan Identifikasi Korban
Pemkab Lampura–ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Data Tanah dan Pajak, Bidik PAD Lebih Optimal
Semangat Kemerdekaan Membara, ASN Lampura Hidupkan Lagi Permainan Tradisional
Ngopi Bareng, Bangun Sinergi Demi Kemajuan Desa Madang
HUT ke-81 RI, Pemdes Gunung Lagan Percantik Kantor Desa Dengan Nuansa Merah Putih
Gencarkan Pendidikan, Kunci Kemajuan Subulussalam: Lahirnya SR dan Segera Hadirnya SNT Hasil Perjuangan Nyata
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Merajut Berkah di Penghulu Segala Hari: Simfoni Kepedulian dari Lendeng N’ D’gank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Tertemper Kereta Api di Kadungora, Polisi Lakukan Penanganan dan Identifikasi Korban

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Pemkab Lampura–ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Data Tanah dan Pajak, Bidik PAD Lebih Optimal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara, ASN Lampura Hidupkan Lagi Permainan Tradisional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:00 WIB

HUT ke-81 RI, Pemdes Gunung Lagan Percantik Kantor Desa Dengan Nuansa Merah Putih

Berita Terbaru