Pernyataan Sikap: Pemred Nusantara Merdeka News Laporkan Oknum ‘Angel Vision’ ke Polsek Cikarang Barat Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG BARAT Kompas1.id
– Pemimpin Redaksi (Pemred) media Nusantara Merdeka News ( Marakeh ) atau sering di sapa ” Bang Nano “secara resmi mengambil langkah hukum terkait tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan oleh oknum anggota grup yang menamakan diri mereka Angel Vision.
Langkah ini diambil setelah kelompok Angel Vision yang berinisial R dan A mengunggah pernyataan melalui media sosial yang menyebut Pemred Nusantara Merdeka News sebagai “pembeking” atau “koordinator” (kordi) tanpa disertai bukti valid.

Pihak Pemred Nusantara Merdeka News merasa dirugikan secara moril dan profesi atas narasi yang dibangun oleh kedua oknum tersebut. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menanggapi fitnah tersebut, laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan:
LP B / / 305 / IV / 2026 / SPKT / RESKRIM / CIKBAR / RESTRO BKS / PMJ

Selain menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, Pemred Nusantara Merdeka News juga melayangkan tuntutan transparansi terkait legalitas platform yang digunakan oknum tersebut, yakni Mutiaraindotv.my.id atau yang lebih dikenal dengan Angel Vision.
“Kami mempertanyakan keabsahan dan legalitas dari Mutiaraindotv.my.id. Sebagai institusi pers, legalitas perusahaan pers sangat krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai oknum-oknum di dalamnya berlindung di balik nama media untuk menyebarkan fitnah,” tegas Pemred Nusantara Merdeka News.

Pihak redaksi menegaskan bahwa:
Tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual.
Pihak kepolisian diminta untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Kami menghimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Solidaritas Insan Pers Kuningan Berlangsung Damai di Depan Gedung Bupati
‎Didampingi Kuasa Hukum dan Warga, Yakarim Munir Datangi Kejari Aceh Singkil ‎
Perkuat Pembinaan Kemandirian, Lapas Indramayu Gelar Sosialisasi Budidaya dan Olahan Jamur Tiram
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Komitmen Perkuat Kinerja Polri Presisi
SK Pengurus BUMDes Permata Majapahit Tidak Pernah Ditampilkan di Musdes, Proses Pembentukan Dipertanyakan Warga Tanjangrono
Dua Kapal Angkatan Laut China Qi Jiguang dan Kunlun Shan Mulai Kunjungan Persahabatan di Surabaya
DPRD Kota Tegal Kunker ke Kabupaten Bandung Bahas Penyusunan Perda
Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Ciumbuleuit Bandung, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexy
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Aksi Solidaritas Insan Pers Kuningan Berlangsung Damai di Depan Gedung Bupati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:35 WIB

‎Didampingi Kuasa Hukum dan Warga, Yakarim Munir Datangi Kejari Aceh Singkil ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Perkuat Pembinaan Kemandirian, Lapas Indramayu Gelar Sosialisasi Budidaya dan Olahan Jamur Tiram

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Komitmen Perkuat Kinerja Polri Presisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:21 WIB

SK Pengurus BUMDes Permata Majapahit Tidak Pernah Ditampilkan di Musdes, Proses Pembentukan Dipertanyakan Warga Tanjangrono

Berita Terbaru