Pernyataan Sikap: Pemred Nusantara Merdeka News Laporkan Oknum ‘Angel Vision’ ke Polsek Cikarang Barat Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG BARAT Kompas1.id
– Pemimpin Redaksi (Pemred) media Nusantara Merdeka News ( Marakeh ) atau sering di sapa ” Bang Nano “secara resmi mengambil langkah hukum terkait tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan oleh oknum anggota grup yang menamakan diri mereka Angel Vision.
Langkah ini diambil setelah kelompok Angel Vision yang berinisial R dan A mengunggah pernyataan melalui media sosial yang menyebut Pemred Nusantara Merdeka News sebagai “pembeking” atau “koordinator” (kordi) tanpa disertai bukti valid.

Pihak Pemred Nusantara Merdeka News merasa dirugikan secara moril dan profesi atas narasi yang dibangun oleh kedua oknum tersebut. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menanggapi fitnah tersebut, laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan:
LP B / / 305 / IV / 2026 / SPKT / RESKRIM / CIKBAR / RESTRO BKS / PMJ

Selain menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, Pemred Nusantara Merdeka News juga melayangkan tuntutan transparansi terkait legalitas platform yang digunakan oknum tersebut, yakni Mutiaraindotv.my.id atau yang lebih dikenal dengan Angel Vision.
“Kami mempertanyakan keabsahan dan legalitas dari Mutiaraindotv.my.id. Sebagai institusi pers, legalitas perusahaan pers sangat krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai oknum-oknum di dalamnya berlindung di balik nama media untuk menyebarkan fitnah,” tegas Pemred Nusantara Merdeka News.

Pihak redaksi menegaskan bahwa:
Tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual.
Pihak kepolisian diminta untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Kami menghimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru