Dugaan Perzinahan, Pelanggaran Adat Sepisir, dan Pernikahan Ilegal: Samsi Minarti dan Lazarus Terancam Sanksi Hukum serta Adat

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Telah muncul laporan serius terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan bernama Samsi Minarti dengan seorang laki-laki bernama Lazarus, yang menurut pengakuannya berasal dari Pontianak.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pengkadan, dan kini tengah menjadi perhatian karena berpotensi melanggar hukum pidana,hukum perkawinan, serta adat setempat.

Secara yuridis, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur bahwa hubungan di luar perkawinan yang sah dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, terutama bila salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, diketahui bahwa Samsi Minarti masih berstatus menikah secara sah karena belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, tindakan menikah kembali yang dilakukan olehnya berpotensi melanggar ketentuan hukum perkawinan,

Baca Juga:  Kolaborasi Disdikbud & MPD Subulussalam Pantau TKA Jenjang SD*

Sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan melalui sidang pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa selama belum ada putusan resmi Pengadilan Agama,status perkawinan sebelumnya masih sah dan tetap mengikat.

Karena itu, pernikahan baru yang dilakukan Samsi Minarti berpotensi tidak sah menurut hukum negara.Selain aspek pidana dan hukum perkawinan,tindakan ini juga dipandang sebagai pelanggaran berat dalam adat sepisir.

Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku, telah dijatuhkan denda adat sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Namun hingga saat ini, denda tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum LSM atau Wartawan Minta Uang Rp3 Juta, Masyarakat Desa Guradog Masih Menanti Kejelasan
‎Siang Berubah Kelam: Kebakaran Melanda Kawasan Rimo, Sejumlah Rumah Hangus Terbakar
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Gotong Royong TNI dan Warga Wujudkan Akses yang Lama Dinantikan
*BUPATI KENDAL HADIRI KHAUL PANGERAN SAMBONG & MERTI DESA SAMBONGSARI DI HUTAN LINDUNG MAHONI*
‎Publik Desak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil Transparan, Kunjungan ke Sejumlah PT Harus Berbuah Hasil
Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai
Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman
Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Oknum LSM atau Wartawan Minta Uang Rp3 Juta, Masyarakat Desa Guradog Masih Menanti Kejelasan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:31 WIB

‎Siang Berubah Kelam: Kebakaran Melanda Kawasan Rimo, Sejumlah Rumah Hangus Terbakar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Gotong Royong TNI dan Warga Wujudkan Akses yang Lama Dinantikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:11 WIB

*BUPATI KENDAL HADIRI KHAUL PANGERAN SAMBONG & MERTI DESA SAMBONGSARI DI HUTAN LINDUNG MAHONI*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:28 WIB

‎Publik Desak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil Transparan, Kunjungan ke Sejumlah PT Harus Berbuah Hasil

Berita Terbaru