Dugaan Perzinahan, Pelanggaran Adat Sepisir, dan Pernikahan Ilegal: Samsi Minarti dan Lazarus Terancam Sanksi Hukum serta Adat

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Telah muncul laporan serius terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan bernama Samsi Minarti dengan seorang laki-laki bernama Lazarus, yang menurut pengakuannya berasal dari Pontianak.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pengkadan, dan kini tengah menjadi perhatian karena berpotensi melanggar hukum pidana,hukum perkawinan, serta adat setempat.

Secara yuridis, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur bahwa hubungan di luar perkawinan yang sah dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, terutama bila salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, diketahui bahwa Samsi Minarti masih berstatus menikah secara sah karena belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, tindakan menikah kembali yang dilakukan olehnya berpotensi melanggar ketentuan hukum perkawinan,

Baca Juga:  Pemkab Bandung Hadirkan Tiga Inovasi Baru untuk Pengembangan dan Pelestarian Budaya

Sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan melalui sidang pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa selama belum ada putusan resmi Pengadilan Agama,status perkawinan sebelumnya masih sah dan tetap mengikat.

Karena itu, pernikahan baru yang dilakukan Samsi Minarti berpotensi tidak sah menurut hukum negara.Selain aspek pidana dan hukum perkawinan,tindakan ini juga dipandang sebagai pelanggaran berat dalam adat sepisir.

Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku, telah dijatuhkan denda adat sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Namun hingga saat ini, denda tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya
Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?
FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita
Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.
“R Supit Desak: Dirjen – Irjen Kementrian Perhubungan RI Segera Copot Kepala KSOP Bitung “Polemik Izin Pemotongan Kapal Salvage Jadi Sorotan
Eep Jamaludin Sukmana , Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Berbasis Laporan Masyarakat
Pembagian Wilayah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Dinilai Mempermudah Masyarakat Urus Administrasi Pertanahan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.

Berita Terbaru