Dugaan Perzinahan, Pelanggaran Adat Sepisir, dan Pernikahan Ilegal: Samsi Minarti dan Lazarus Terancam Sanksi Hukum serta Adat

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Telah muncul laporan serius terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan bernama Samsi Minarti dengan seorang laki-laki bernama Lazarus, yang menurut pengakuannya berasal dari Pontianak.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pengkadan, dan kini tengah menjadi perhatian karena berpotensi melanggar hukum pidana,hukum perkawinan, serta adat setempat.

Secara yuridis, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur bahwa hubungan di luar perkawinan yang sah dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, terutama bila salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, diketahui bahwa Samsi Minarti masih berstatus menikah secara sah karena belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, tindakan menikah kembali yang dilakukan olehnya berpotensi melanggar ketentuan hukum perkawinan,

Baca Juga:  Ketua IKA PMII Kabupaten Bandung, Haji Tarya Witarsa, menegaskan bahwa Organisasi alumni harus Bergerak melampaui sekadar Kegiatan Serimonial

Sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan melalui sidang pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa selama belum ada putusan resmi Pengadilan Agama,status perkawinan sebelumnya masih sah dan tetap mengikat.

Karena itu, pernikahan baru yang dilakukan Samsi Minarti berpotensi tidak sah menurut hukum negara.Selain aspek pidana dan hukum perkawinan,tindakan ini juga dipandang sebagai pelanggaran berat dalam adat sepisir.

Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku, telah dijatuhkan denda adat sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Namun hingga saat ini, denda tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.
Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah
Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk
Mengarungi Badai Depresiasi: Ketika Rupiah Menyentuh Rp17.718 per Dolar AS
Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya
Menilik Kembali Esensi Waris: Menjaga Amanah Melalui Kepastian Hukum
Lalu Lintas Jalan Peta Bandung Kembali Padat Usai Long Weekend, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:33 WIB

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:43 WIB

Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:35 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:02 WIB

Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:08 WIB

Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya

Berita Terbaru