Dugaan Perzinahan, Pelanggaran Adat Sepisir, dan Pernikahan Ilegal: Samsi Minarti dan Lazarus Terancam Sanksi Hukum serta Adat

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Telah muncul laporan serius terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan bernama Samsi Minarti dengan seorang laki-laki bernama Lazarus, yang menurut pengakuannya berasal dari Pontianak.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pengkadan, dan kini tengah menjadi perhatian karena berpotensi melanggar hukum pidana,hukum perkawinan, serta adat setempat.

Secara yuridis, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur bahwa hubungan di luar perkawinan yang sah dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, terutama bila salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, diketahui bahwa Samsi Minarti masih berstatus menikah secara sah karena belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, tindakan menikah kembali yang dilakukan olehnya berpotensi melanggar ketentuan hukum perkawinan,

Baca Juga:  Warga Serahkan Senjata Api Rakitan, Wujud Nyata Kesadaran Hukum Masyarakat Bumi Agung

Sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan melalui sidang pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa selama belum ada putusan resmi Pengadilan Agama,status perkawinan sebelumnya masih sah dan tetap mengikat.

Karena itu, pernikahan baru yang dilakukan Samsi Minarti berpotensi tidak sah menurut hukum negara.Selain aspek pidana dan hukum perkawinan,tindakan ini juga dipandang sebagai pelanggaran berat dalam adat sepisir.

Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku, telah dijatuhkan denda adat sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Namun hingga saat ini, denda tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru