Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja, Kurir Antarkota Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang tersangka pria berinisial GAG (26 tahun) yang diduga bertindak sebagai kurir untuk distribusi lintas kota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dengan Jakarta Timur.

Tim penyidik dari Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono kemudian melaksanakan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan tahapan identifikasi, petugas menemukan lokasi tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Kelurahan Matraman, Jakarta Timur, pada malam hari Minggu (22/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat segera melakukan tindakan penahanan serta penggeledahan terhadap GAG. Hasil penggeledahan mengungkapkan dua paket besar ganja yang dikemas dalam kemasan berwarna cokelat dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar dua kilogram.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Banjarwangi Santuni Anak Yatim dan Lansia

“Kita menemukan ganja dalam bentuk presan yang dibungkus dalam dua paket besar dengan total berat lebih dari dua kilogram,” ujar Kompol Untung dalam keterangan persnya pada Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang bukti dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Polisi telah mengkonfirmasi identitas sosok tersebut dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, GAG telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yang menyubsidi Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Berita Terbaru