Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja, Kurir Antarkota Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang tersangka pria berinisial GAG (26 tahun) yang diduga bertindak sebagai kurir untuk distribusi lintas kota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dengan Jakarta Timur.

Tim penyidik dari Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono kemudian melaksanakan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan tahapan identifikasi, petugas menemukan lokasi tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Kelurahan Matraman, Jakarta Timur, pada malam hari Minggu (22/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat segera melakukan tindakan penahanan serta penggeledahan terhadap GAG. Hasil penggeledahan mengungkapkan dua paket besar ganja yang dikemas dalam kemasan berwarna cokelat dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar dua kilogram.

Baca Juga:  Wabup Pesawaran Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Ponpes Al Wujudi, Dimeriahkan Ginanjar dan Tausiyah Ustaz Dadang Mubarok

“Kita menemukan ganja dalam bentuk presan yang dibungkus dalam dua paket besar dengan total berat lebih dari dua kilogram,” ujar Kompol Untung dalam keterangan persnya pada Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang bukti dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Polisi telah mengkonfirmasi identitas sosok tersebut dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, GAG telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yang menyubsidi Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan
SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru