Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja, Kurir Antarkota Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang tersangka pria berinisial GAG (26 tahun) yang diduga bertindak sebagai kurir untuk distribusi lintas kota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dengan Jakarta Timur.

Tim penyidik dari Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono kemudian melaksanakan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan tahapan identifikasi, petugas menemukan lokasi tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Kelurahan Matraman, Jakarta Timur, pada malam hari Minggu (22/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat segera melakukan tindakan penahanan serta penggeledahan terhadap GAG. Hasil penggeledahan mengungkapkan dua paket besar ganja yang dikemas dalam kemasan berwarna cokelat dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar dua kilogram.

Baca Juga:  Masalah Pendidikan di Ngingasrembyong Belum Tuntas, Janji Kusdianto Siapkan Langkah Lanjutan (Part 2)

“Kita menemukan ganja dalam bentuk presan yang dibungkus dalam dua paket besar dengan total berat lebih dari dua kilogram,” ujar Kompol Untung dalam keterangan persnya pada Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang bukti dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Polisi telah mengkonfirmasi identitas sosok tersebut dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, GAG telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yang menyubsidi Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru