Panitia Pantarlih Rapat Tetapkan Calon Mata Pilih PAW Kepala Pekon Dadimulyo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus,- KOMPAS1.id || Petugas pemutahiran data pilih (Pantarlih) adakan musyawarah untuk menetapkan calon peserta dalam rangka pemilihan pergantian antar waktu (PAW) kepala pekon Dadimulyo, kecamatan Wonosobo, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung, Senin (9/2/2026).

Musyawarah penetapan mata pilih tersebut di pimpin langsung oleh PJ pekon Dadimulyo Agus Salim,SE., ketua badan himpun pemekonan (BHP) beserta jajarannya, aparatur pemerintahan pekon Dadimulyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ kepala pekon Dadimulyo Agus Salim,SE., dalam penyampaiannya, musyawarah penetapan mata pilih pada sore hari ini merupakan tahapan yang merujuk pada hari kamis tanggal 12 February kedepan untuk menetapkan daftar mata pilih yang menentukan dua kandidat yaitu:

1. Sukadi
2. Ansorizal.

Dari beberapa indikator dan elemen yang akan memilih sudah menjadi ketetapan bersama diantaranya adalah unsur BHP, tokoh Agama, kelompok Tani, tokoh warga atau masyarakat, tokoh Pendidikan, tokoh perempuan/wanita yang disebut hasil pertemuan sebagai mana disosialisasikan pada pemerintah kabupaten oleh dinas PMD yang di hadiri oleh Kabid Bapak Nugroho dan Nasril sebagai narasumber,” ujarnya Pak Agus Salim.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

Lanjutnya PJ kepala pekon, hasil musyawarah pada sore hari ini adalah merupakan tahapan proses yang akan dijadikan acuan sebagai penetapan calon peserta mata pilih yang bisa kita kategorikan tetap. Sudah kita sepakati bersama adalah 25 mata pilih hasil verifikasi diluar dari kelompok Tani yang rencananya ada 5 mata pilih dan 1 mata pilih dari kelompok wanita tani (KWT).

“Saya menghimbau kepada seluruhnya agar semua yang menjadi keputusan musyawarah memiliki dasar dan ketetapan hukum,”tegasnya PJ.

Beliau juga mengatakan bahwa kepala pekon pergantian antar waktu (PAW) merupakan jabatan yang sifatnya meneruskan visi misinya kepala pekon yang terdahulu,”tutupnya.(Akmaluddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru