Panitia Pantarlih Rapat Tetapkan Calon Mata Pilih PAW Kepala Pekon Dadimulyo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus,- KOMPAS1.id || Petugas pemutahiran data pilih (Pantarlih) adakan musyawarah untuk menetapkan calon peserta dalam rangka pemilihan pergantian antar waktu (PAW) kepala pekon Dadimulyo, kecamatan Wonosobo, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung, Senin (9/2/2026).

Musyawarah penetapan mata pilih tersebut di pimpin langsung oleh PJ pekon Dadimulyo Agus Salim,SE., ketua badan himpun pemekonan (BHP) beserta jajarannya, aparatur pemerintahan pekon Dadimulyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ kepala pekon Dadimulyo Agus Salim,SE., dalam penyampaiannya, musyawarah penetapan mata pilih pada sore hari ini merupakan tahapan yang merujuk pada hari kamis tanggal 12 February kedepan untuk menetapkan daftar mata pilih yang menentukan dua kandidat yaitu:

1. Sukadi
2. Ansorizal.

Dari beberapa indikator dan elemen yang akan memilih sudah menjadi ketetapan bersama diantaranya adalah unsur BHP, tokoh Agama, kelompok Tani, tokoh warga atau masyarakat, tokoh Pendidikan, tokoh perempuan/wanita yang disebut hasil pertemuan sebagai mana disosialisasikan pada pemerintah kabupaten oleh dinas PMD yang di hadiri oleh Kabid Bapak Nugroho dan Nasril sebagai narasumber,” ujarnya Pak Agus Salim.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

Lanjutnya PJ kepala pekon, hasil musyawarah pada sore hari ini adalah merupakan tahapan proses yang akan dijadikan acuan sebagai penetapan calon peserta mata pilih yang bisa kita kategorikan tetap. Sudah kita sepakati bersama adalah 25 mata pilih hasil verifikasi diluar dari kelompok Tani yang rencananya ada 5 mata pilih dan 1 mata pilih dari kelompok wanita tani (KWT).

“Saya menghimbau kepada seluruhnya agar semua yang menjadi keputusan musyawarah memiliki dasar dan ketetapan hukum,”tegasnya PJ.

Beliau juga mengatakan bahwa kepala pekon pergantian antar waktu (PAW) merupakan jabatan yang sifatnya meneruskan visi misinya kepala pekon yang terdahulu,”tutupnya.(Akmaluddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?
Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest
Negeri Banyak Dusta
BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
SELAMAT DAN SUKSES! BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 DAN HARI JADI KE-528 KABUPATEN KUNINGAN
PMI Kabupaten Bandung, Hadiri Rakernis Regional UDD, Siapkan Langkah Konkret Tingkatkan Mutu Donor Darah
KONTROL MALAM DI MAKOM EYANG ABDUL MANAF MAHMUD POLSEK MARGAASIH JAGA SITUS CAGAR BUDAYA
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:02 WIB

Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Negeri Banyak Dusta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:09 WIB

BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:59 WIB

SELAMAT DAN SUKSES! BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT

Berita Terbaru

Berita

Negeri Banyak Dusta

Sabtu, 15 Agu 2026 - 04:38 WIB