Polisi Malaysia Bongkar Geng Perampok Emas RM3,6 Juta, Dua WNI Ikut Ditangkap

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polisi Malaysia berhasil membongkar komplotan perampok bersenjata yang beraksi di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang, dengan total kerugian mencapai RM3,6 juta atau setara Rp15 miliar.

Sebanyak sembilan tersangka, termasuk dua perempuan warga negara Indonesia, ditangkap dalam operasi besar yang digelar sejak 26 Maret hingga 2 April 2026.

Ketua Polis Negeri Pulau Pinang, Azizee Ismail, mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk melalui operasi khusus Op Jingga D Garden, yang melibatkan tim gabungan Jabatan Siasatan Jenayah dan kepolisian daerah Seberang Perai Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Barat Daya dan Timur Laut Pulau Pinang.

Para tersangka—tujuh pria lokal dan dua perempuan WNI berusia 23–43 tahun—disebut sebagai geng perampok yang menargetkan kurir serta penjual yang membawa perhiasan emas untuk transaksi di toko-toko emas sekitar Pulau Pinang.

“Modus mereka adalah mengikuti dan menyerang pembawa emas yang sedang melakukan pengiriman ke toko emas,” ujar Azizee, seperti dikutip Harian Metro, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Disambut Kaisar Naruhito: Babak Baru Kedekatan Strategis Indonesia–Jepang

Penangkapan ini sekaligus mengungkap kasus perampokan besar pada 26 Maret lalu, sekitar pukul 09.20 pagi, di mana para pelaku melarikan 6.023,69 gram emas senilai RM3,6 juta.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban berikut velg, serta dua mobil yang digunakan komplotan tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan tiga tersangka memiliki rekam jejak kriminal, sementara tiga lainnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.

Dari sembilan tersangka, delapan telah resmi ditahan, sedangkan satu lainnya akan dibawa ke pengadilan untuk proses penahanan lanjutan. Identitas seluruh tersangka masih dirahasiakan.

Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, terkait perampokan bersenjata dan keterlibatan dalam kejahatan terorganisir.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB