
SINTANG — Aktivitas peliputan di SPBU 64.786.38 menjadi perhatian setelah terjadi interaksi antara seorang petugas kasir perempuan dengan awak media Kompas1ID yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.
Petugas yang mengenakan seragam dinas lengkap tersebut mempertanyakan maksud kedatangan wartawan serta aktivitas pengambilan gambar dan video yang dilakukan. Kurang lebih pertanyaan yang disampaikan adalah: “Mengapa datang ke sini? Datangnya hanya mengambil foto dan video?”
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena dalam kegiatan jurnalistik, pengambilan foto dan video merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peliputan. Dokumentasi visual diperlukan untuk menggambarkan kondisi nyata di lapangan sekaligus menjadi bahan pendukung dalam penyusunan sebuah berita bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muncul pula pertanyaan secara wajar dari sisi awak media: jika aktivitas pelayanan dan operasional SPBU berjalan dengan baik serta tidak ada persoalan yang perlu disembunyikan, mengapa kegiatan dokumentasi jurnalistik justru dipermasalahkan atau dibatasi?
Namun demikian, hal tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa pihak SPBU melakukan pelanggaran atau memiliki sesuatu yang hendak ditutupi. Sikap keberatan terhadap pengambilan gambar dapat saja memiliki alasan tertentu, termasuk aturan internal, pertimbangan keamanan, kenyamanan konsumen, maupun hal lain yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengelola.
Karena itu, klarifikasi dari pihak SPBU menjadi penting agar publik tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sudut pandang. Jika memang terdapat ketentuan yang membatasi pengambilan foto atau video di area tersebut, tentu akan lebih baik apabila aturan itu disampaikan secara jelas, terbuka, dan santun kepada awak media saat pertama kali tiba.
Dokumentasi Merupakan Bagian Tak Terpisahkan dari Kerja Jurnalistik
Dalam praktik jurnalistik modern, foto dan video bukan sekadar pelengkap berita. Dokumentasi visual dapat menjadi bagian penting dalam menghadirkan fakta, memperlihatkan situasi di lapangan, serta memberikan informasi yang lebih nyata dan konkret kepada masyarakat luas.
Wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan peliputan secara profesional dengan tetap menghormati aturan, privasi, keselamatan, serta kepentingan pihak lain. Di sisi lain, apabila terdapat keberatan terhadap kegiatan dokumentasi, komunikasi yang terbuka dan baik justru menjadi jalan terbaik. Petugas dapat menyampaikan alasan atau aturan yang berlaku, sementara wartawan dapat menyesuaikan peliputan tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Tidak perlu ada prasangka. Tidak perlu pula ada ketegangan. Yang diperlukan adalah komunikasi yang jelas, santun, dan saling menghormati antara kedua belah pihak.
Kompas1ID tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, konfirmasi, serta etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Pihak pengelola SPBU 64.786.38 juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap perlu diluruskan atau diklarifikasi.
Pada akhirnya, sebuah foto atau video hanyalah bagian dari proses panjang jurnalistik untuk menghadirkan informasi kepada publik. Jika pelayanan memang berjalan baik, transparansi dan komunikasi yang terbuka justru dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, hubungan antara pelaku usaha dan insan pers seharusnya tidak dibangun atas dasar kecurigaan, melainkan melalui keterbukaan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap tugas serta fungsi masing-masing.
Didy











