
Akibat akun Facebook bodong milik Rosi Rosi yang membuat cuitan yang di nilai meresahkan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Bersama Asosiasi Media Konfergensi Indonesia (AMKI),Akhirnya mendatangi Polres Ogan Ilir guna melaporkan perbuatan melanggar hukum pidana,
“Ya,hari ini baik PWI maupun AMKi telah melaporkan aku Facebook milik Rosi Rosi ke Polres Ogan Ilir, karena kami menilai cuitnya telah melanggar hukum pidana ,dan itu sangat meresahkan”Ujar Ketua PWI Heri Kusnadi bersama Ketua AMKI OI Suhanda disampai usai membuat Laporan Senin (10/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Akun tersebut merendahkan Organisasi tendensius menebar ujaran kebencian apalagi di media sosial ,okunum tersebut tidak bertanggung jawab,
“ini jelas oknum itu telah sengaja menebarkan ujaran kebencian yang sangat tendensius tentu sangat tak pantas di lakukan ,UU ITE menantinya”paparnya
Ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat mengusut akun FB Rosi Rosi ,agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korbannya,
“Harapan kita pihak kepolisian Polres OI secepatnya mendapatkan oknum pemilik akun FB Rosi Rosi ,proses sesuai UU yang berlaku karena kalau berhasil dapat memberikan efek jera tidak hanya akun FB bodong Rosi Rosi tentu aku bodong yang lainnya “harapnya. Pewarta Iskadi.










