Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sahuti keluhan warga tentang penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta (hajatan) khitan maupun pernikahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan demi kenyamanan bagi pengendara.

‎Aturan dituangkan hasil melalui kesepakatan bersama Kepala Desa yang berkaitan langsung dengan penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta atau hajatan tersebut. Antara lain Desa Rimo, Lae Butar, Sianjo – anjo dan Desa Tanah Bara, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

‎Mulai dari pemberian izin penutupan jalan pada setiap acara pesta diberikan selama 3 hari jika menggunakan badan jalan. Kemudian penyediaan penggunaan pembatas jalan (water barrier) akan disiapkan oleh Dinas Perhubungan.

‎”Serta warga yang hendak menggunakan badan jalan jalur dua ini harus mengajukan surat permintaan 7 hari sebelum acara dan sanksi cabut izin diberlakukan apabila pemilik hajatan melanggar kesepatakan,”sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, Jum’at, 7 Agustus 2026.

‎Kemudian tambah Syam’un, menindaklanjuti aturan terhadap izin penutupan jalan saat acara hajatan di Aceh Singkil tersebut. Sebelumnya telah dibahas dalam rapat dan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Aceh Singkil, Serta Forum Komunikasi Pimpinan Camat (Forkopimcam) Gunung Meriah. Melalui sosialisasi itu, dinas perhubungan menyerap aspirasi dari masyarakat.

‎Seperti diketahui, penutupan badan jalan secara sepihak untuk acara pesta atau hajatan pribadi merupakan pelanggaran hukum jika tidak memiliki izin resmi dan tidak menyediakan jalur alternatif.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi diperbolehkan secara terbatas dengan regulasi yang sangat ketat.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Ketegasan Pajak: DJP Bekukan 275 Rekening Penunggak Senilai Rp224 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Tanggamus Tinjau Tanggul Way Belu, Siapkan Penanganan Darurat
Hendak Tawuran Antarkelompok Remaja di Wonokerto, Empat Remaja Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa
Pemuda 18 Tahun Tewas di Tarahan, Kendaraan Diduga Tinggalkan Lokasi Kecelakaan
Tragedi Pagi di Tarahan, Pemuda 18 Tahun  Meninggal Dunia Di Duga Tabrak Lari
PILKADES MEKARWANGI: SURYA KALAHKAN PETAHANA SELISIH 92 SUARA
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Didorong Makin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
‎AMPAS Soroti Temuan Rp348 Juta di Dinkes Aceh Singkil, Kejari Diminta Bertindak
RSUD Cicalengka Berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten Bandung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:10 WIB

Sekda Tanggamus Tinjau Tanggul Way Belu, Siapkan Penanganan Darurat

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WIB

Hendak Tawuran Antarkelompok Remaja di Wonokerto, Empat Remaja Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa

Rabu, 23 September 2026 - 10:29 WIB

Pemuda 18 Tahun Tewas di Tarahan, Kendaraan Diduga Tinggalkan Lokasi Kecelakaan

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Tragedi Pagi di Tarahan, Pemuda 18 Tahun  Meninggal Dunia Di Duga Tabrak Lari

Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB

PILKADES MEKARWANGI: SURYA KALAHKAN PETAHANA SELISIH 92 SUARA

Berita Terbaru

POLRI

STOP NARKOBA — LINDUNGI DIRI, SELAMATKAN MASA DEPAN

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:20 WIB