Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sahuti keluhan warga tentang penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta (hajatan) khitan maupun pernikahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan demi kenyamanan bagi pengendara.

‎Aturan dituangkan hasil melalui kesepakatan bersama Kepala Desa yang berkaitan langsung dengan penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta atau hajatan tersebut. Antara lain Desa Rimo, Lae Butar, Sianjo – anjo dan Desa Tanah Bara, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

‎Mulai dari pemberian izin penutupan jalan pada setiap acara pesta diberikan selama 3 hari jika menggunakan badan jalan. Kemudian penyediaan penggunaan pembatas jalan (water barrier) akan disiapkan oleh Dinas Perhubungan.

‎”Serta warga yang hendak menggunakan badan jalan jalur dua ini harus mengajukan surat permintaan 7 hari sebelum acara dan sanksi cabut izin diberlakukan apabila pemilik hajatan melanggar kesepatakan,”sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, Jum’at, 7 Agustus 2026.

‎Kemudian tambah Syam’un, menindaklanjuti aturan terhadap izin penutupan jalan saat acara hajatan di Aceh Singkil tersebut. Sebelumnya telah dibahas dalam rapat dan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Aceh Singkil, Serta Forum Komunikasi Pimpinan Camat (Forkopimcam) Gunung Meriah. Melalui sosialisasi itu, dinas perhubungan menyerap aspirasi dari masyarakat.

‎Seperti diketahui, penutupan badan jalan secara sepihak untuk acara pesta atau hajatan pribadi merupakan pelanggaran hukum jika tidak memiliki izin resmi dan tidak menyediakan jalur alternatif.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi diperbolehkan secara terbatas dengan regulasi yang sangat ketat.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Bupati Sumedang Intruksikan Rapih kan Kabel Semberawut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Tersangka Ayah Tiri Diamankan
*RAPAT KONSOLIDASI DAN KONSULTASI DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI) KABUPATEN GARUT DAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT*
Wakil Bupati Pesawaran Ajak Mahasiswa Menjadi Pemimpin Adaptif, Berintegritas, dan Berdampak
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong
GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK MARGAASIH GENCAR GELAR OPERASI PEKAT
Satuan Tugas Mengungkap Tantangan Dapur MBG di Aceh: Singkil Memenuhi Standar Kebersihan
Penerbangan Perintis Untuk Aceh Singkil, Medan , Kembali Layani Masyarakat
Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:03 WIB

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Tersangka Ayah Tiri Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:42 WIB

*RAPAT KONSOLIDASI DAN KONSULTASI DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI) KABUPATEN GARUT DAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT*

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Wakil Bupati Pesawaran Ajak Mahasiswa Menjadi Pemimpin Adaptif, Berintegritas, dan Berdampak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:29 WIB

GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK MARGAASIH GENCAR GELAR OPERASI PEKAT

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Singkil Sulap Pekarangan Rumah Jadi Lahan Pertanian Padi

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:44 WIB