KOTABUMI – KOMPAS1.ID || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat langkah strategis untuk membenahi dan menyatukan data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Lampung.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan strategis antara Pemkab Lampung Utara dan jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara, Kamis (6/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda koordinasi, tetapi diarahkan pada langkah konkret untuk mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang/Nomor Objek Bidang (NIB/NOB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sinkronisasi ini menjadi penting agar identitas setiap bidang tanah tercatat secara selaras antara sistem administrasi pertanahan dan basis data perpajakan daerah.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menerima langsung kunjungan jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung yang dipimpin Drs. Suwito, S.H., M.Kn. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., bersama jajaran terkait dari kedua institusi.
Dalam pembahasan, kedua pihak memfokuskan perhatian pada percepatan penyatuan dan penyesuaian data.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan perbedaan pencatatan, memperjelas identitas objek tanah, sekaligus membangun basis data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemerintah daerah, integrasi tersebut memiliki dampak yang lebih luas.
Data pertanahan yang terhubung dengan data perpajakan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pemetaan potensi penerimaan daerah.
Dengan basis data yang semakin tertib dan terintegrasi, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam melakukan pengelolaan pajak daerah secara transparan, terukur, dan akuntabel.
Sinergi Pemkab Lampung Utara dan ATR/BPN Provinsi Lampung ini sekaligus menegaskan bahwa pembenahan data bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor wep / Kompas1.id










