JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id MINAHASA –
Sulawesi Utara, Polemik dugaan pengisian BBM Solar bersubsidi ke kendaraan Toyota Avanza DB 1927 FI di SPBU 74.593.21 Tateli tidak boleh berhenti hanya pada sebuah klarifikasi.

Pernyataan pihak SPBU yang menyebut BBM Solar tersebut diperuntukkan bagi nelayan berdasarkan Surat Rekomendasi Nelayan justru harus dibuktikan secara terbuka dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Publik berhak bertanya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika BBM Solar tersebut memang untuk nelayan, mengapa pengisian dilakukan ke mobil Avanza?

Jika memang memiliki Surat Rekomendasi Nelayan, di mana dokumen rekomendasi tersebut?

Dan apakah seluruh proses pengisian serta pengangkutan BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Sebab, berdasarkan dokumentasi dan video yang telah diperoleh, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM Solar ke kendaraan roda empat. Fakta visual tersebut tidak bisa begitu saja dihapus hanya dengan narasi bahwa BBM tersebut “untuk nelayan”.

Kalau memang benar sesuai aturan, maka buktikan dengan dokumen, data transaksi, rekaman CCTV, serta penjelasan yang dapat diverifikasi.

JIKA TERBUKTI, JANGAN ADA TOLERANSI!

Pihak Pertamina dan aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengisian atau penyaluran BBM Solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka sanksi tegas harus diberikan.

Tidak boleh ada perlindungan. Tidak boleh ada pembiaran. Dan tidak boleh ada tebang pilih.

Apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh operator, maka operator harus diberikan sanksi sesuai aturan.

Apabila pengawas terbukti melakukan pembiaran atau gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka harus ada evaluasi dan sanksi tegas.

Dan apabila manajemen atau pihak yang bertanggung jawab di SPBU terbukti lalai atau terlibat dalam pelanggaran, maka pencopotan dari jabatan harus menjadi konsekuensi yang layak dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perusahaan.

KALAU BERULANG, BERARTI ADA MASALAH SERIUS DALAM PENGAWASAN

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apabila dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi sekali.

Jika benar ditemukan adanya pelanggaran berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan operator di lapangan.

Pelanggaran yang terjadi berulang kali dapat menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan di SPBU.

Apakah pengawas benar-benar melakukan pengawasan?

Apakah manajemen benar-benar mengontrol proses penyaluran BBM subsidi?

Baca Juga:  Ratusan Buruh Peringati May Day di Tugu Adipura, Pengamanan Humanis Polda Lampung Jaga Aksi Tetap Kondusif

Atau justru pelanggaran dibiarkan terjadi berulang kali?

Karena itu, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berulang, maka evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada operator.

Manajer, pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan SPBU harus ikut diperiksa.

Jika terbukti lalai atau melanggar, maka sanksi tegas harus diberikan.

SURAT REKOMENDASI BUKAN TAMENG UNTUK MELANGGAR ATURAN

Pihak SPBU menyebut adanya Surat Rekomendasi Nelayan.

Namun, surat tersebut harus diuji keabsahannya.

Pemeriksaan harus mencakup:

– Siapa yang menerbitkan surat rekomendasi;
– Siapa penerima manfaatnya;
– Berapa kuota yang diberikan;
– Apakah kendaraan yang digunakan sesuai dengan peruntukan;
– Apakah volume pengisian sesuai dengan rekomendasi;
– Serta apakah mekanisme pengangkutan dan penggunaan BBM tersebut sesuai aturan.

Sebab, surat rekomendasi bukanlah tameng untuk membenarkan segala bentuk pengisian BBM bersubsidi.

Semua harus sesuai prosedur.

PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN

Pertamina diminta tidak hanya menerima klarifikasi dari pihak SPBU, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan.

Rekaman CCTV, data transaksi, dokumen rekomendasi, serta video dokumentasi harus dicocokkan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas.

Jika tidak terbukti, silakan buktikan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan.

Jika terbukti, jangan lindungi siapa pun.

Termasuk apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh operator, dibiarkan oleh pengawas, atau terjadi akibat lemahnya pengawasan manajemen.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR NARASI

Polemik ini tidak akan selesai hanya dengan pernyataan bahwa BBM Solar tersebut “untuk nelayan”.

Masyarakat membutuhkan bukti.

Media tidak meminta seseorang dihukum tanpa pemeriksaan.

Namun, media juga tidak boleh dipaksa diam ketika fakta visual, video, dan dugaan pelanggaran harus diuji secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana: jika memang semuanya sesuai aturan, mengapa tidak dibuktikan secara transparan?

Dan jika ternyata terbukti terjadi pelanggaran berulang, maka:

COPOT PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB!

Manajer, pengawas, maupun operator yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan tugas harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BBM subsidi adalah amanah negara untuk masyarakat yang berhak. Jangan sampai alasan kepentingan nelayan justru digunakan untuk menutupi praktik penyaluran yang melanggar aturan.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi.

(Tim Ilegal Migas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru