JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id MINAHASA –
Sulawesi Utara, Polemik dugaan pengisian BBM Solar bersubsidi ke kendaraan Toyota Avanza DB 1927 FI di SPBU 74.593.21 Tateli tidak boleh berhenti hanya pada sebuah klarifikasi.

Pernyataan pihak SPBU yang menyebut BBM Solar tersebut diperuntukkan bagi nelayan berdasarkan Surat Rekomendasi Nelayan justru harus dibuktikan secara terbuka dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Publik berhak bertanya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika BBM Solar tersebut memang untuk nelayan, mengapa pengisian dilakukan ke mobil Avanza?

Jika memang memiliki Surat Rekomendasi Nelayan, di mana dokumen rekomendasi tersebut?

Dan apakah seluruh proses pengisian serta pengangkutan BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Sebab, berdasarkan dokumentasi dan video yang telah diperoleh, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM Solar ke kendaraan roda empat. Fakta visual tersebut tidak bisa begitu saja dihapus hanya dengan narasi bahwa BBM tersebut “untuk nelayan”.

Kalau memang benar sesuai aturan, maka buktikan dengan dokumen, data transaksi, rekaman CCTV, serta penjelasan yang dapat diverifikasi.

JIKA TERBUKTI, JANGAN ADA TOLERANSI!

Pihak Pertamina dan aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengisian atau penyaluran BBM Solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka sanksi tegas harus diberikan.

Tidak boleh ada perlindungan. Tidak boleh ada pembiaran. Dan tidak boleh ada tebang pilih.

Apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh operator, maka operator harus diberikan sanksi sesuai aturan.

Apabila pengawas terbukti melakukan pembiaran atau gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka harus ada evaluasi dan sanksi tegas.

Dan apabila manajemen atau pihak yang bertanggung jawab di SPBU terbukti lalai atau terlibat dalam pelanggaran, maka pencopotan dari jabatan harus menjadi konsekuensi yang layak dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perusahaan.

KALAU BERULANG, BERARTI ADA MASALAH SERIUS DALAM PENGAWASAN

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apabila dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi sekali.

Jika benar ditemukan adanya pelanggaran berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan operator di lapangan.

Pelanggaran yang terjadi berulang kali dapat menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan di SPBU.

Apakah pengawas benar-benar melakukan pengawasan?

Apakah manajemen benar-benar mengontrol proses penyaluran BBM subsidi?

Baca Juga:  Kunjungan DPR RI Jadi Momentum Percepat Hilirisasi, Dorong Perekonomian dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Atau justru pelanggaran dibiarkan terjadi berulang kali?

Karena itu, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berulang, maka evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada operator.

Manajer, pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan SPBU harus ikut diperiksa.

Jika terbukti lalai atau melanggar, maka sanksi tegas harus diberikan.

SURAT REKOMENDASI BUKAN TAMENG UNTUK MELANGGAR ATURAN

Pihak SPBU menyebut adanya Surat Rekomendasi Nelayan.

Namun, surat tersebut harus diuji keabsahannya.

Pemeriksaan harus mencakup:

– Siapa yang menerbitkan surat rekomendasi;
– Siapa penerima manfaatnya;
– Berapa kuota yang diberikan;
– Apakah kendaraan yang digunakan sesuai dengan peruntukan;
– Apakah volume pengisian sesuai dengan rekomendasi;
– Serta apakah mekanisme pengangkutan dan penggunaan BBM tersebut sesuai aturan.

Sebab, surat rekomendasi bukanlah tameng untuk membenarkan segala bentuk pengisian BBM bersubsidi.

Semua harus sesuai prosedur.

PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN

Pertamina diminta tidak hanya menerima klarifikasi dari pihak SPBU, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan.

Rekaman CCTV, data transaksi, dokumen rekomendasi, serta video dokumentasi harus dicocokkan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas.

Jika tidak terbukti, silakan buktikan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan.

Jika terbukti, jangan lindungi siapa pun.

Termasuk apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh operator, dibiarkan oleh pengawas, atau terjadi akibat lemahnya pengawasan manajemen.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR NARASI

Polemik ini tidak akan selesai hanya dengan pernyataan bahwa BBM Solar tersebut “untuk nelayan”.

Masyarakat membutuhkan bukti.

Media tidak meminta seseorang dihukum tanpa pemeriksaan.

Namun, media juga tidak boleh dipaksa diam ketika fakta visual, video, dan dugaan pelanggaran harus diuji secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana: jika memang semuanya sesuai aturan, mengapa tidak dibuktikan secara transparan?

Dan jika ternyata terbukti terjadi pelanggaran berulang, maka:

COPOT PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB!

Manajer, pengawas, maupun operator yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan tugas harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BBM subsidi adalah amanah negara untuk masyarakat yang berhak. Jangan sampai alasan kepentingan nelayan justru digunakan untuk menutupi praktik penyaluran yang melanggar aturan.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi.

(Tim Ilegal Migas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKP MEY Wisuda 28 Peserta, Siap Cetak Tenaga Terampil dan Mandiri
Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan in Teguh Riyanto”
Bikers Rendezvous 3 Pecahkan Kemeriahan di Pangandaran, Tangis Haru Warnai HUT ke-60 Panglima Semprul
Meriahnya Bikers Rendezvous 3 di Pangandaran: Tangis Haru Warnai Kejutan Ulang Tahun ke-60 Panglima Semprul
Kondisi Tanggul Lumpur Lapindo Titik 10.D Semakin Kritis, Pemprov Jatim Kajian Opsi Relokasi Warga
Polres Garut Kerahkan 475 Personel Gabungan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Ciptakan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Jejak Leluhur yang Diuji: Merajut Doa dan Solidaritas untuk Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sinar Resmi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:16 WIB

JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI

Senin, 27 Juli 2026 - 05:07 WIB

LKP MEY Wisuda 28 Peserta, Siap Cetak Tenaga Terampil dan Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 04:06 WIB

Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan in Teguh Riyanto”

Senin, 27 Juli 2026 - 00:19 WIB

Bikers Rendezvous 3 Pecahkan Kemeriahan di Pangandaran, Tangis Haru Warnai HUT ke-60 Panglima Semprul

Senin, 27 Juli 2026 - 00:14 WIB

Meriahnya Bikers Rendezvous 3 di Pangandaran: Tangis Haru Warnai Kejutan Ulang Tahun ke-60 Panglima Semprul

Berita Terbaru