LAMPUNG UTARA,- KOMPAS1.ID || Empat orang pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan berhasil ditangkap kepolisian karena terlibat dalam serangkaian kasus pembegalan yang meresahkan di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Keempat pelaku tersebut diidentifikasi bernama Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19).
Penangkapan ini dilakukan tim kepolisian setelah menerima laporan dari korban serta melakukan penyelidikan mendalam. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menyampaikan bahwa keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam, setelah petugas mendapatkan informasi pasti mengenai keberadaan mereka.
“Kelompok ini benar-benar masih satu keluarga, ada yang merupakan pasangan suami istri, sedangkan yang lain adalah saudara kandung maupun kerabat dekat,” jelas AKP Ivan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026). Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan kelompok ini sangat licik dan terencana. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan MiChat untuk menjebak korbannya. Seorang anggota perempuan akan mendekati korban, berkenalan secara akrab, hingga akhirnya sepakat untuk bertemu langsung.
Salah satu peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Korban yang berinisial DR sepakat bertemu dengan salah satu perempuan pelaku. Namun saat sedang mengantar perempuan tersebut pulang, korban tiba-tiba dikepung dan dihadang oleh anggota kelompok lainnya.
Para pelaku mengaku sebagai kerabat perempuan tersebut dan langsung mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun. Mereka kemudian membawa korban naik ke dalam mobil, sementara sepeda motor Honda BeAT milik korban dibawa kabur. Selain kendaraan, korban juga kehilangan kartu identitas diri dan helm yang dibawanya.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu benda yang diduga mirip pistol, empat ponsel, serta barang milik korban. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Sumber: Bidhumas Polres/LU
Editor wep / Kompas1.id














