KOMPAS1.ID
GARUT – Peristiwa dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan santri dan pengajar Ponpes Al-Mansyur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut pada Rabu (22/7/2026) setelah mengonsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kecaman keras. Kasus ini dinilai berulang dan mengindikasikan kelemahan fatal dalam pengawasan serta kendali mutu pangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum PM Gatra, Uus Sumirat, SH, menegaskan kejadian ini bukan sekadar musibah atau kesalahan teknis, melainkan tanda adanya kegagalan sistem yang harus diperbaiki total. Ia mengingatkan penyelenggara wajib mematuhi UU Pangan, UU Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya.
PM Gatra mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait (Pemkab Garut, Dinkes, BPOM, Polisi, Kejaksaan, BGN) melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen. Pemeriksaan tidak boleh berhenti di administrasi saja, tapi harus menelusuri akar masalah dan tanggung jawab pihak terkait. Jika ditemukan kelalaian atau unsur pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, diminta audit total terhadap seluruh mitra penyedia MBG di Garut, mencakup rantai pasok dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi. Tujuannya menjamin keamanan pangan dan memulihkan kepercayaan publik agar program negara tidak tercoreng. Hingga kini, penyebab pasti keracunan belum diumumkan resmi.














