KOMPAS1.ID
KABUPATEN BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk penertiban dan pengawasan Pajak Reklame. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan.
Kerja sama ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran berupa pemasangan reklame tanpa izin, tidak membayar kewajiban pajak, maupun yang melanggar tata tertib penataan ruang dan keindahan kota. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat menciptakan kepatuhan administrasi serta meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Satgas akan melakukan pemantauan di berbagai titik strategis, jalan utama, dan kawasan komersial. Selain penindakan, tim juga akan melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan serta melunasi tunggakan pajak yang menjadi kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa pendapatan dari pajak reklame merupakan salah satu sumber dana penting yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, kepatuhan seluruh pihak sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang tertib, indah, dan tertata rapi.
(DANI)














