KOMPAS1.ID
(BANDUNG , 21 Juli 2026) – Dalam pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, muncul temuan serius terkait ketidaktepatan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dedi, yang memaparkan hasil temuan tersebut, menyatakan bahwa masih banyak praktik penggunaan dana BOS untuk kebutuhan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.
“Bahkan kalau mau dibuka, yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan lain yang bukan pendidikan, jumlah temuannya APBD 2025 itu sampai Rp 4 miliar,” ungkap Dedi.
Fakta ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penambahan sumber pendanaan melalui SPP otomatis mampu menyelesaikan seluruh permasalahan di lingkungan sekolah. Sebaliknya, Dedi mengingatkan bahwa semakin besar dana yang dikelola tanpa dibarengi dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, justru akan membuka potensi terjadinya penyimpangan baru. Hal ini berisiko menyeret para pengelola sekolah ke dalam jeratan persoalan hukum yang merugikan semua pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut, Dedi memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah agar senantiasa berhati-hati, teliti, dan disiplin dalam memanfaatkan dana BOS maupun berbagai bantuan operasional lainnya yang diterima sekolah.
“Artinya, cukup. Kalau terlalu lebih nanti ada potensi untuk digunakan yang lain, malah jadi beban bagi kepala sekolahnya. Kasihan, jangan sampai ada yang kena aspek yang bersifat kriminal gara-gara salah kelola BOS,” tegasnya.
Sebagai penutup, Dedi menekankan bahwa perbaikan sistem dan mekanisme pengelolaan dana sekolah harus dijadikan prioritas utama. Setiap rupiah anggaran pendidikan wajib dialokasikan dan dimanfaatkan secara ketat sesuai peruntukannya, guna memberikan dampak positif dan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas siswa serta kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.***














