KOMPAS1.ID || Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan resmi sebagai respons atas pernyataan seorang pejabat yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Sikap tersebut disampaikan dalam surat bernomor 07/P-DP/VII/2025 yang diterbitkan pada 20 Juli 2025 di Jakarta.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik sekaligus menegaskan pentingnya kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyayangkan ucapan yang dilontarkan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Dewan Pers, ketidaktahuan atau perbedaan pemahaman terhadap suatu persoalan seharusnya dijawab secara rasional, santun, dan beretika, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa aktivitas menggali informasi, mengonfirmasi fakta, menyusun berita, hingga menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap wartawan berhak memperoleh penghormatan saat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Dewan Pers mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, melakukan kontrol sosial, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.Di sisi lain,Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan profesinya dengan mematuhi Undang – Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, independensi, serta akurasi dalam pemberitaan menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Pernyataan resmi tersebut menjadi penegasan bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kritik, pertanyaan, maupun proses konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Melalui sikap resminya, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara pejabat publik dan insan pers, iklim demokrasi yang sehat serta keterbukaan informasi di Indonesia dapat terus terjaga.(red)














