Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu bengkel tambal ban, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (20/7/2026).

Tersangka inisial MZ (18) berdomisili di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 12-07-2026 pukul 22.00 WIB korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban, Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, tiba-tiba korban didatangi oleh diduga pelaku dengan modus untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak memberikan sepeda motor tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa waktu saat korban tidak melihat, diduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang di parkir di teras bengkel tambal ban tersebut dengan kunci kontak sepeda motor masih dalam posisi terpasang di motor milik korban.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik bengkel tambal ban untuk mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  PT Restu Ibu Mandhiri Ikut Serta Dalam Sosialisasi Fasilitasi Verifikasi Standar Usaha

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam No.Pol : BE 3373 FO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 13.000.000,-rupiah. Dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di tindak lanjuti.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat, 17-07-2026 pukul 17.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bergegas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan

Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.

 

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan APBD 2025: Temuan Penyimpangan Dana BOS Capai Rp4 Miliar, Pengelolaan Jadi Sorotan Utama
Bupati Bandung Pimpin Rakor Bulanan Juli 2026: Tekankan Tata Kelola Adaptif, Profesional dan Siap Hadapi Tantangan Musim Kemarau
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Ucapan Merendahkan Wartawan
Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis
Proyek DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto Disorot, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan
Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan
MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*
Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pemeriksaan APBD 2025: Temuan Penyimpangan Dana BOS Capai Rp4 Miliar, Pengelolaan Jadi Sorotan Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:22 WIB

Bupati Bandung Pimpin Rakor Bulanan Juli 2026: Tekankan Tata Kelola Adaptif, Profesional dan Siap Hadapi Tantangan Musim Kemarau

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:16 WIB

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Ucapan Merendahkan Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:15 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru