Dugaan Pungutan di Layanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Disorot, Masyarakat Pertanyakan Transparansi Pelayanan

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Kabupaten Bandung – Dugaan praktik pungutan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dari berbagai sumber menyebut adanya permintaan “paket uang” dalam pengurusan sejumlah layanan pertanahan, mulai dari proses Balik Nama (BN), Roya, Split Sertipikat, hingga pengukuran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk proses Balik Nama (BN) disebut-sebut terdapat dugaan permintaan paket uang sebesar Rp200.000 per berkas di luar biaya resmi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat pula dugaan adanya paket uang untuk proses Roya, Split Sertipikat, dan pengukuran.

Apabila informasi tersebut benar, maka pungutan di luar ketentuan resmi tentu tidak termasuk dalam penerimaan negara dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sejumlah sumber, paket uang tersebut diduga lebih sering diminta kepada pegawai atau staf kantor notaris yang mengurus berkas pertanahan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah praktik tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga dianggap sebagai kebiasaan dalam proses pelayanan.

Sementara itu, seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menyaksikan langsung kejadian yang menurutnya tidak mencerminkan pelayanan yang adil.

«”Saya berada di loket dan berkas saya posisi nomor satu. Setelah itu ada pegawai notaris datang membawa map yang di dalamnya terlihat ada sejumlah uang. Saya tidak tahu persis berapa jumlahnya. Seharusnya berkas saya yang lebih dulu diperiksa. Namun setelah map tersebut diberikan kepada petugas loket, berkas saya justru disimpan terlebih dahulu dan petugas memeriksa map yang dibawa pegawai notaris tersebut,” ungkapnya.»

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjit Gelar Bakti Religi di Pura Tangkas Kori Agung

Pengakuan tersebut merupakan keterangan sepihak yang belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap apabila memang tidak terdapat praktik pungutan di luar ketentuan, pihak kantor dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, diharapkan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan yang berkembang di masyarakat.

Sejumlah wartawan masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung guna memperoleh klarifikasi yang berimbang. Konferensi pers atau pernyataan resmi dari pimpinan kantor dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

ilham PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Asa, Merajut Solidaritas: Refleksi 1 Tahun Perjalanan Lendeng N D’Gank Southland
*BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARGAASIH DESA LAGADAR BANTU MEDIASI WARGA YANG TERJERAT UTANG*
Pemerintah Kecamatan Pameungpeuk Hadirkan Nobar Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat
Waspada! Ini 15 Titik Rawan Begal Di Bandung Versi Tekad Bara.
Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris
Pelayanan RS Ar-Royyan Jadi Sorotan
PEMUDA BERDAMPAK DORONG PENGUATAN KETAHANAN PANGAN BANTEN MELALUI POLICY BRIEF “DARI TANAH JAWARA UNTUK INDONESIA RAYA”
Galian Kabel Bawah Tanah di Jalan Utama Cikarang Barat Ganggu Aktivitas Warga dan Picu Kemacetan, Pekerja Tanpa Perlindungan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:33 WIB

Menjemput Asa, Merajut Solidaritas: Refleksi 1 Tahun Perjalanan Lendeng N D’Gank Southland

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:32 WIB

*BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARGAASIH DESA LAGADAR BANTU MEDIASI WARGA YANG TERJERAT UTANG*

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kecamatan Pameungpeuk Hadirkan Nobar Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:39 WIB

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:21 WIB

Pelayanan RS Ar-Royyan Jadi Sorotan

Berita Terbaru