Kompas1.id
Kabupaten Bandung – Dugaan praktik pungutan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang
dari berbagai sumber menyebut adanya permintaan “paket uang” dalam pengurusan sejumlah layanan pertanahan, mulai dari proses Balik Nama (BN), Roya, Split Sertipikat, hingga pengukuran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk proses Balik Nama (BN) disebut-sebut terdapat dugaan permintaan paket uang sebesar Rp200.000 per berkas di luar biaya resmi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat pula dugaan adanya paket uang untuk proses Roya, Split Sertipikat, dan pengukuran.
Apabila informasi tersebut benar, maka pungutan di luar ketentuan resmi tentu tidak termasuk dalam penerimaan negara dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sejumlah sumber, paket uang tersebut diduga lebih sering diminta kepada pegawai atau staf kantor notaris yang mengurus berkas pertanahan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah praktik tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga dianggap sebagai kebiasaan dalam proses pelayanan.
Sementara itu, seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menyaksikan langsung kejadian yang menurutnya tidak mencerminkan pelayanan yang adil.
«”Saya berada di loket dan berkas saya posisi nomor satu. Setelah itu ada pegawai notaris datang membawa map yang di dalamnya terlihat ada sejumlah uang. Saya tidak tahu persis berapa jumlahnya. Seharusnya berkas saya yang lebih dulu diperiksa. Namun setelah map tersebut diberikan kepada petugas loket, berkas saya justru disimpan terlebih dahulu dan petugas memeriksa map yang dibawa pegawai notaris tersebut,” ungkapnya.»
Pengakuan tersebut merupakan keterangan sepihak yang belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap apabila memang tidak terdapat praktik pungutan di luar ketentuan, pihak kantor dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, diharapkan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah wartawan masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung guna memperoleh klarifikasi yang berimbang. Konferensi pers atau pernyataan resmi dari pimpinan kantor dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
ilham PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT














