Dugaan Intimidasi, Kekerasan, dan Ancaman terhadap Aktivis Saat Demonstrasi Dinilai Mencederai Demokrasi

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Media Kompas1.id –

18 Juli 2026 – Dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, serta ancaman terhadap seorang aktivis bernama UUN saat melakukan aksi demonstrasi menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila benar terjadi tindakan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman terhadap peserta aksi, maka hal tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas secara profesional setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.sebagai mana sudah di atur UUD 45.
Penegakan hukum yang objektif dinilai penting agar tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi secara damai.

Baca Juga:  PERNIKAHAN KHIDMAT DAN PENUH KEHANGATAN WARNAI DESA BARU, SILAT HILIR

Masyarakat juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya disikapi dengan pendekatan yang humanis serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap aktivis UUN apapun alasannya itu semua perbuatan melawan hukum, dan semoga aparat penegak hukum diharapkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

( ARR ” Kaperwil Banten.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Asa, Merajut Solidaritas: Refleksi 1 Tahun Perjalanan Lendeng N D’Gank Southland
*BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARGAASIH DESA LAGADAR BANTU MEDIASI WARGA YANG TERJERAT UTANG*
Pemerintah Kecamatan Pameungpeuk Hadirkan Nobar Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat
Waspada! Ini 15 Titik Rawan Begal Di Bandung Versi Tekad Bara.
Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris
Pelayanan RS Ar-Royyan Jadi Sorotan
PEMUDA BERDAMPAK DORONG PENGUATAN KETAHANAN PANGAN BANTEN MELALUI POLICY BRIEF “DARI TANAH JAWARA UNTUK INDONESIA RAYA”
Galian Kabel Bawah Tanah di Jalan Utama Cikarang Barat Ganggu Aktivitas Warga dan Picu Kemacetan, Pekerja Tanpa Perlindungan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:33 WIB

Menjemput Asa, Merajut Solidaritas: Refleksi 1 Tahun Perjalanan Lendeng N D’Gank Southland

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:32 WIB

*BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARGAASIH DESA LAGADAR BANTU MEDIASI WARGA YANG TERJERAT UTANG*

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kecamatan Pameungpeuk Hadirkan Nobar Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:39 WIB

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:21 WIB

Pelayanan RS Ar-Royyan Jadi Sorotan

Berita Terbaru