Lebak, Media Kompas1.id –
18 Juli 2026 – Dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, serta ancaman terhadap seorang aktivis bernama UUN saat melakukan aksi demonstrasi menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila benar terjadi tindakan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman terhadap peserta aksi, maka hal tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas secara profesional setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.sebagai mana sudah di atur UUD 45.
Penegakan hukum yang objektif dinilai penting agar tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi secara damai.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya disikapi dengan pendekatan yang humanis serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap aktivis UUN apapun alasannya itu semua perbuatan melawan hukum, dan semoga aparat penegak hukum diharapkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
( ARR ” Kaperwil Banten.)














