Dugaan Intimidasi, Kekerasan, dan Ancaman terhadap Aktivis Saat Demonstrasi Dinilai Mencederai Demokrasi

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Media Kompas1.id –

18 Juli 2026 – Dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, serta ancaman terhadap seorang aktivis bernama UUN saat melakukan aksi demonstrasi menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila benar terjadi tindakan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman terhadap peserta aksi, maka hal tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas secara profesional setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.sebagai mana sudah di atur UUD 45.
Penegakan hukum yang objektif dinilai penting agar tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi secara damai.

Baca Juga:  Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata

Masyarakat juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya disikapi dengan pendekatan yang humanis serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap aktivis UUN apapun alasannya itu semua perbuatan melawan hukum, dan semoga aparat penegak hukum diharapkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

( ARR ” Kaperwil Banten.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎AMPAS Soroti Temuan Rp348 Juta di Dinkes Aceh Singkil, Kejari Diminta Bertindak
RSUD Cicalengka Berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten Bandung
Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU Sintang, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkret
Ponpes Yamisa Gelar Haul Akbar, Jamaah Membanjiri Lokasi
Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:08 WIB

‎AMPAS Soroti Temuan Rp348 Juta di Dinkes Aceh Singkil, Kejari Diminta Bertindak

Rabu, 23 September 2026 - 06:30 WIB

RSUD Cicalengka Berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten Bandung

Rabu, 23 September 2026 - 05:52 WIB

Antrean BBM Mengular di Sejumlah SPBU Sintang, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkret

Selasa, 22 September 2026 - 23:16 WIB

Ponpes Yamisa Gelar Haul Akbar, Jamaah Membanjiri Lokasi

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Berita Terbaru