Janji Angin Lalu Pengeboran Air Perum Home Land Aermadidi Atas Mangkrak

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id MINAHASA UTARA, 04 Mei 2026* – Puluhan warga konsumen Perumahan Home Land, Kelurahan Aermadidi Atas, Lingkungan 15, Kabupaten Minahasa Utara, meluapkan kekecewaan. Pasalnya, janji pihak pengembang Perum Home Land untuk melakukan pengeboran air bersih hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.

Janji tersebut awalnya disampaikan saat proses pemasaran dan serah terima rumah. Pihak pengembang meyakinkan calon pembeli bahwa kebutuhan air bersih akan dijamin melalui program pengeboran. Namun, setelah rumah ditempati, janji itu seolah menguap.

*”Janji Manis Hanya Angin Lalu”*
“Sampai saat ini janji manis dari pihak Home Land hanya angin lalu. Tidak ada pekerjaan pengeboran sampai saat ini. Kami sudah capek menunggu,” ujar perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, kondisi ini sangat merugikan. Sebagai konsumen yang sudah membayar lunas, mereka berhak mendapatkan fasilitas dasar berupa air bersih. Kenyataannya, warga terpaksa membeli air tangki atau menumpang ke tetangga dengan biaya tambahan setiap bulan.

“Ini bukan soal mewah. Ini kebutuhan dasar. Masa kami bayar rumah, tapi air saja tidak ada? Rasanya seperti ditipu,” tambah warga lainnya.

*Desak Kepastian dan Tindak Lanjut*
Warga menuntut pihak manajemen Perum Home Land segera memberikan kejelasan dan jadwal pasti kapan pengeboran akan dimulai. Jika dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada realisasi, warga mengancam akan melakukan aksi damai dan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait.

Baca Juga:  Kaum Muda Kawal Roda Pemerintahan: KNPI Halut Serahkan Rekomendasi Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Piet–Kasman ke DPRD Halut.

“Kami akan tembuskan surat ini ke Kelurahan Aermadidi Atas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Minahasa Utara, serta DPRD Minut. Kami tidak mau terus dibohongi,” tegasnya.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk turun tangan mengawasi pengembang perumahan agar tidak semena-mena terhadap konsumen.

*Air Adalah Hak Dasar*
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Penyediaan air bersih di perumahan adalah salah satu kewajiban pengembang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perum Home Land belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan warga.

Warga berharap melalui rilis ini, pihak Home Land segera tersentuh dan menepati janjinya. “Kami tidak minta lebih. Kami hanya minta hak kami sebagai manusia dan sebagai konsumen,” pungkas warga

(Noval)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan
DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH POLRES CIMAHI GANDENG POKTAN TANAM BAWANG PUTIH
Memahami Breakout Segitiga pada IHSG: Peluang dan Edukasi Strategi Perdagangan Oleh Editor Analisis Pasar
KUNJUNGAN AWAK MEDIA KE KEDIAMAN MANTAN BUPATI SINTANG dr. H. JAROT WINARNO: SILATURAHMI PENUH KEHANGATAN DAN KETELADANAN
CEGAH BALAP LIAR, BHABINKAMTIBMAS NANJUNG POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL MODIFIKASI
KECELAKAAN ANTAR MOTOR DI PEREMPATAN KOPO NYENGSERET ARAH PASAR LEUWIPANJANG.
KASI HUMAS IPTU MANSYUR DITUNJUK KOMANDAN UPACARA PENURUNAN BENDERA HUT RI KE-81 DI OGAN ILIR
TURUT BERDUKA CITA ATAS BERPULANGNYA IBU LINA, KAKA TERCIINTA DARI NOVI
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:15 WIB

DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH POLRES CIMAHI GANDENG POKTAN TANAM BAWANG PUTIH

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Memahami Breakout Segitiga pada IHSG: Peluang dan Edukasi Strategi Perdagangan Oleh Editor Analisis Pasar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:14 WIB

KUNJUNGAN AWAK MEDIA KE KEDIAMAN MANTAN BUPATI SINTANG dr. H. JAROT WINARNO: SILATURAHMI PENUH KEHANGATAN DAN KETELADANAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:47 WIB

CEGAH BALAP LIAR, BHABINKAMTIBMAS NANJUNG POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL MODIFIKASI

Berita Terbaru