Kompas1.id Bandung, 5 Juli 2026
Zonasi Pemanfaatan Ruang vs. Aktivitas Industri: Menakar Keabsahan Hukum Perakitan Sepeda di Kompleks Taman Kopo Indah 2
MARGAASIH – Batas tegas antara fungsi hunian dan kawasan industri kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas perakitan sepeda yang berlokasi di Perumahan Taman Kopo Indah 2 Blok 3A No. 67 – 68, RT 005 / RW 011, Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, telah memicu pertanyaan mendasar dari sudut pandang regulasi hukum: Layakah dan sahkah secara hukum sebuah kegiatan perakitan/manufaktur skala masif beroperasi di tengah kompleks pemukiman yang padat penduduk?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika menilik dasar hukum yang berlaku di Indonesia, operasional industri atau usaha manufaktur di dalam zonasi perumahan jelas menabrak sejumlah aturan krusial yang berpotensi melanggar hukum administrasi hingga pidana. Berikut adalah analisisnya:
1. Pelanggaran Zonasi dan Tata Ruang (UU No. 26/2007)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah telah ditetapkan peruntukannya melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah. Kompleks Taman Kopo Indah secara definitif merupakan Zonasi Hunian/Permukiman, bukan Kawasan Industri atau Perdagangan.
Pasal 61 UU No. 26/2007 menegaskan bahwa setiap orang wajib memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang. Mengalihkan fungsi hunian menjadi tempat perakitan sepeda berskala besar—terlebih jika melibatkan bongkar muat armada logistik berat—adalah pelanggaran tata ruang yang kentara dan tidak bisa diabaikan.
2. Legalitas Izin Usaha dan KKPR dalam Sistem OSS
Setiap badan usaha wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Secara hukum, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak akan mengeluarkan izin operasional industri manufaktur atau perakitan di dalam titik koordinat yang berstatus zona permukiman. Tanpa KKPR yang sesuai, maka seluruh aktivitas perakitan di lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha ilegal/tanpa izin resmi.
3. Aspek Dampak Lingkungan dan Gangguan (UU No. 32/2009 & UU Cipta Kerja)
Aktivitas perakitan sepeda melibatkan proses mekanis yang menimbulkan kebisingan, getaran, serta limbah sisa komponen (paking, besi, plastik, atau zat kimia pelumas). Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) untuk mengelola dampak tersebut.
Selain itu, berdasarkan hukum perdata dan pidana terkait gangguan (Hinderordonnantie / UU Gangguan), operasional usaha tidak boleh mengabaikan hak kenyamanan warga sekitar. Lalu lintas logistik kendaraan besar di jalan lingkungan yang sempit berpotensi merusak infrastruktur jalan perumahan dan mengganggu ruang publik yang seharusnya nyaman.
Kesimpulan dan Ketegasan Hukum
Sebagaimana terekam dalam file visual, volume barang dan tata letak operasional menunjukkan aktivitas ini bukan lagi sekadar industri rumah tangga (home industry) mikro yang tanpa dampak, melainkan sudah mengarah pada kegiatan pergudangan dan perakitan skala komersial. Kondisi ini diperkuat oleh bukti dalam rekaman video yang memperlihatkan dampak aktivitas operasional tersebut di area perumahan.
Secara hukum dan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini, aktivitas perakitan sepeda di dalam lingkungan kompleks hunian Taman Kopo Indah 2 Blok 3A No. 67- adalah TIDAK LAYAK dan menyalahi aturan hukum positif.
Instansi terkait—mulai dari Satpol PP Kabupaten Bandung selaku penegak Perda, Dinas Tata Ruang, hingga aparat kewilayahan Kecamatan Margaasih—memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengevaluasi izin, dan mengambil tindakan tegas berupa penghentian kegiatan jika terbukti terjadi pelanggaran alih fungsi ruang. Tindakan ini adalah penting demi menjaga ketertiban umum dan hak-hak penghuni perumahan.
#DPMPTSP #Disperindag #Distaru #Disperkim #DLH #SatpolPPKabBandung #KecamatanMargaasih #KelurahanRahayu #RTtamankopo 2blok3A #RWRahayu #TamanKopoIndah2 #TertibTataRuang #ZonasiHunian
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG














