‎Mahkamah Partai PAN Tolak Gugatan Legislator Aceh Singkil, Tegaskan PAW Inisial HA Sah dan Final! ‎

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta kompas1.id
Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengeluarkan putusan inkrah terkait sengketa internal kadernya di Kabupaten Aceh Singkil. Melalui putusan Nomor: 03/Pts/SAP/MP-PAN/VI/2026, Mahkamah Partai menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh HA, Anggota DPRK Aceh Singkil, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

‎Legalitas Mutlak dan Sesuai Prosedur Ketua Mahkamah Partai PAN, Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, MH, menegaskan bahwa setelah melalui rangkaian persidangan yang komprehensif termasuk pemeriksaan berkas, keterangan saksi, dan alat bukti pembelaan HA dinyatakan tidak memiliki dasar hukum internal yang kuat.

‎Keputusan ini sekaligus memperkuat Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang pemberhentian tetap HA sebagai kader partai. Mahkamah menyatakan bahwa tindakan DPP telah sepenuhnya selaras dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN, Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kode Etik, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

‎Menjaga Marwah dan Disiplin Partai Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menilai langkah PAW ini merupakan langkah konstitusional partai untuk menjaga disiplin, ideologi, dan penyegaran kinerja di legislatif. Hal ini sejalan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menempatkan partai politik sebagai pilar demokrasi dengan otoritas penuh atas mekanisme internal kadernya.

‎“Putusan ini bersifat final dan mengikat secara internal. Seluruh jajaran partai serta pihak termohon wajib patuh pada ketetapan ini,” tegas Irham Jafar dalam amar putusannya yang dibacakan bersama anggota majelis H. Muhammad Rizal dan Dr. Drs. Ambia B. Boestam.

‎Langkah Lanjutan ke Gubernur Aceh Pasca putusan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 tersebut, Mahkamah Partai PAN telah melayangkan surat keterangan resmi kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi sengketa internal (clear and clean), sehingga proses administrasi PAW di tingkat pemerintahan dapat segera dilanjutkan.

‎Pihak PAN menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan atas dasar sentimen personal, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan pakta integritas demi memastikan setiap kader di parlemen memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Pengukuhan Pengurus DPW PKB Jawa Barat 2026–2031, PKB Jabar On The Way 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC PKB Kabupaten Bandung Sembelih 5 Sapi Kurban di Idul Adha, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Nia Purnakania Jalankan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Patrolsari
KDM Hadiri Rakernas PAN, Tegaskan Pentingnya Sinergi Antarpartai untuk Pembangunan
‎Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Sri Lestari Mundur, Proses PAW Mulai Berjalan ‎
Pelatihan Keamanan Pangan, Dewan DPR-RI Asep Romy Romaya: ​Komitmen Nyata Menjaga Standar Keamanan Pangan di Kabupaten Bandung
Wacana baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi memicu Perdebatan di Kalangan Partai Politik.
Rumor Yang Beredar Di Tengah Masyarakat Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
‎Momentum Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:23 WIB

‎Mahkamah Partai PAN Tolak Gugatan Legislator Aceh Singkil, Tegaskan PAW Inisial HA Sah dan Final! ‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08 WIB

PAC PKB Kabupaten Bandung Sembelih 5 Sapi Kurban di Idul Adha, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 05:07 WIB

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Nia Purnakania Jalankan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Patrolsari

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:57 WIB

KDM Hadiri Rakernas PAN, Tegaskan Pentingnya Sinergi Antarpartai untuk Pembangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:04 WIB

‎Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Sri Lestari Mundur, Proses PAW Mulai Berjalan ‎

Berita Terbaru

Hiburan

KONSER HEY… SLANK – BERANI KITA BEDA

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:12 WIB