Kompas1.id
BANDUNG, 4 Juli 2026 — Hakikat hidup bertetangga adalah saling menjaga kenyamanan dan menghormati hak sesama. Namun, apa jadinya jika ego pribadi mengalahkan rasa empati? Lembaran sosial inilah yang kini sedang koyak di kawasan Jalan Ancol Timur XIII, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Ketertiban umum dan higienitas lingkungan di wilayah tersebut tengah diuji oleh perilaku tidak terpuji oknum warga.
Kenyamanan warga sekitar kini mulai terusik akibat penyalahgunaan fungsi jalan umum yang dijadikan area penempatan pot-pot tanaman secara sembarangan. Mirisnya, keberadaan pot-pot tersebut sama sekali bukan didasari atas niat tulus penghijauan atau mempercantik lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan lapangan dan jeritan keluhan warga setempat, deretan pot tanaman itu sengaja dipasang di pinggir jalan hanya sebagai tameng visual — sebuah trik manipulatif untuk menyembunyikan jalur pipa pembuangan limbah WC (septic tank) milik salah satu rumah. Langkah pintas nan egois ini tidak hanya mempersempit badan jalan yang merupakan hak publik, tetapi juga mencederai nilai-nilai ketetanggaan dan memicu tanda tanya besar mengenai standar sanitasi di lingkungan tersebut.
Aturan Sanitasi: Ke Mana Seharusnya Limbah WC Dibuang?
Secara teknis, medis, dan regulasi kesehatan lingkungan, pembuangan kotoran manusia dari dalam rumah memiliki aturan ketat. Limbah tersebut tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi dialirkan ke drainase terbuka atau area permukaan jalan yang kemudian ditutupi secara sepihak.
Sesuai aturan tata ruang dan kesehatan lingkungan yang berlaku:
✅ Wajib mengalir ke septic tank domestik – Setiap rumah tinggal harus memiliki bak penampungan yang kedap air dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak merembes dan mencemari air tanah.
✅ Penyedotan berkala – Jika kapasitas penuh, pemilik rumah wajib menyedotnya lewat layanan resmi, bukan mengubah jalur pembuangan ke jalan umum.
✅ Sistem terpadu – Di kawasan padat penduduk, limbah sebaiknya disalurkan ke Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), bukan dibiarkan mengotori ruang publik.
Tindakan memakai jalan umum sebagai penutup saluran limbah jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Lingkungan.
Saat Empati Bertetangga Mati, Aparatur Harus Sigap Menindak
Fenomena ini mencerminkan merosotnya rasa tenggang rasa dan kesadaran sebagian warga. Jalan dibangun untuk kepentingan bersama, bukan untuk dipakai sewenang-wenang. Apalagi ini menyangkut sanitasi yang berisiko menimbulkan bau tak sedap, kuman, dan penyakit bagi warga sekitar. Di mana rasa tanggung jawab sebagai makhluk sosial?
Warga sekitar mendesak aparat mulai dari RT, RW, Kelurahan Ancol, hingga Satpol PP Kecamatan Regol segera turun tangan. Jangan biarkan hal ini berlarut hingga memicu konflik antarwarga. Diperlukan inspeksi mendalam, teguran tegas, serta penertiban pot tanaman yang mengganggu fungsi jalan. Ketegasan aparat adalah kunci agar ketertiban dan kenyamanan lingkungan kembali terjaga.
Oleh: BOB HARIAWAN
Kabiro Kota Bandung
#oknummengganggukenyamananwarga #pedulilingkungan #jagakebersihankotabandung #berkesadaranmenjadwarganegarayangbaik #kesehatanwarga #kelurahanancol #kecamatanregol #satpolpp














